Koalisi Politik untuk Kesehatan Rakyat
Selasa, 28 Juni 2022 - 16:04 WIB
loading...
A
A
A
Pelayanan kesehatan. Sekali pun berada di urutan ketiga dalam Teori Blum, namun sebagai subsistem dari sistem kesehatan nasional, tetap memegang peran penting dalam peningkatan derajat kesehatan. Terutama untuk melayani individu yang sangat membutuhkannya. Apalagi ketika intervensi faktor determinan lingkungan dan perilaku belum berjalan dengan baik.
Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan mempunyai peranan penting dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan. Menurut Levey dan Loomba, 1973, pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok dan atau masyarakat.
Pelayanan kesehatan dibedakan atas dua macam. Pertama, pelayanan kesehatan masyarakat atau upaya kesehatan masyarakat (UKM). Ini adalah bagian dari pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit, dan sasaran utamanya adalah kelompok dan masyarakat. Kedua, pelayanan kesehatan perorangan atau upaya kesehatan perorangan (UKP). Ini adalah bagian dari pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan, serta sasaran utamanya adalah perorangan dan keluarga.
Penyelenggaraan UKM lebih bersifat peningkatan kesehatan (health promotion) dan pencegahan penyakit (diseases preventive) yang dinilai bersifat efektif dan efisien. Intervensi UKM adalah terhadap keempat faktor determinan sebagaimana Teori Blum di atas. Tujuan pokoknya ialah untuk menjaga kesehatan, mengembangkan kesehatan, dan menghindari penyakit. Sasarannya terutama untuk masyarakat. Sementara UKP atau pelayanan kedokteran (medical services), tujuan utamanya untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan. Sasarannya terutama untuk perorangan dan keluarga.
Meski penjelasan di atas menunjukan adanya perbedaan antara UKM dan UKP, namun keduanya memiliki kesamaan, yakni untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. UKM dan UKP juga mempunyai kesamaan syarat untuk dapat dikatakan sebagai pelayanan kesehatan yang baik, yakni: 1) Tersedia (available) dan berkesinambungan (continous); 2) dapat diterima secara wajar (acceptable); 3) muda dicapai (accesible); 4) muda dijangkau (affordable); 5) bermutu (quality); 6) adil atau berkeadilan.
Untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik di dalam suatu negara, diperlukan pemerintahan yang demokratis dan good governance. Pemerintahan demokratis sangat penting dalam penegakan keadilan. Sedang keadilan adalah prasyarat untuk mewujudkan kemakmuran atau kesejahteraan bersama. Ada pun good governance diharapkan dapat memberikan ruang partisipasi kepada berbagai elemen masyatakat untuk merumuskan hal mendasar bagi kesehatan masyarakat dan bangsa.
Patisipasi Masyarakat
Pelayanan kesehatan juga tidak dapat menghindar dari perubahan yang bersifat global. Hal ini sangat terasa dalam penanganan pandemi covid-19. Virus yang berasal dari Wuhan China ini telah meresahkan seluruh negara bangsa di dunia, tak terkecuali Indonesia. Pandemi ini telah menimbulkan masalah besar umat manusia, sakit, kematian, penutupan tempat kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), pengangguran, dan krisis ekonomi. Pandemi pun telah menimbulkan satu negara dengan negara lain saling terhubung dan saling membutuhkan.
Selain pandemi Covid-19, sektor kesehatan Indonesia sendiri masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang belum tuntas. Misalnya, kasus stunting 30,8% dan anemia ibu hamil 48,9% menurur data riset kesehatan dasar (Riksesdas), 2018. Kasus tuberkulosis yang menempatkan Indonesia di peringkat tiga dunia. Demam Berdarah Dengue (DBD) yang sewaktu-waktu mengancam jiwa penduduk. Diare yang merupakan penyakit endemis yang berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) serta penyumbang angka kematian balita di Indonesia. Delapan penyakit katastropik yang menjadi penyedot dana Jaminan Kesehatan (JKN) terbesar. Dan penyakit jantung adalah yang terbanyak, sekitar 8,3 triliun rupiah berdasarkan data Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2020.
Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan mempunyai peranan penting dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan. Menurut Levey dan Loomba, 1973, pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok dan atau masyarakat.
Pelayanan kesehatan dibedakan atas dua macam. Pertama, pelayanan kesehatan masyarakat atau upaya kesehatan masyarakat (UKM). Ini adalah bagian dari pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit, dan sasaran utamanya adalah kelompok dan masyarakat. Kedua, pelayanan kesehatan perorangan atau upaya kesehatan perorangan (UKP). Ini adalah bagian dari pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan, serta sasaran utamanya adalah perorangan dan keluarga.
Penyelenggaraan UKM lebih bersifat peningkatan kesehatan (health promotion) dan pencegahan penyakit (diseases preventive) yang dinilai bersifat efektif dan efisien. Intervensi UKM adalah terhadap keempat faktor determinan sebagaimana Teori Blum di atas. Tujuan pokoknya ialah untuk menjaga kesehatan, mengembangkan kesehatan, dan menghindari penyakit. Sasarannya terutama untuk masyarakat. Sementara UKP atau pelayanan kedokteran (medical services), tujuan utamanya untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan. Sasarannya terutama untuk perorangan dan keluarga.
Meski penjelasan di atas menunjukan adanya perbedaan antara UKM dan UKP, namun keduanya memiliki kesamaan, yakni untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. UKM dan UKP juga mempunyai kesamaan syarat untuk dapat dikatakan sebagai pelayanan kesehatan yang baik, yakni: 1) Tersedia (available) dan berkesinambungan (continous); 2) dapat diterima secara wajar (acceptable); 3) muda dicapai (accesible); 4) muda dijangkau (affordable); 5) bermutu (quality); 6) adil atau berkeadilan.
Untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik di dalam suatu negara, diperlukan pemerintahan yang demokratis dan good governance. Pemerintahan demokratis sangat penting dalam penegakan keadilan. Sedang keadilan adalah prasyarat untuk mewujudkan kemakmuran atau kesejahteraan bersama. Ada pun good governance diharapkan dapat memberikan ruang partisipasi kepada berbagai elemen masyatakat untuk merumuskan hal mendasar bagi kesehatan masyarakat dan bangsa.
Patisipasi Masyarakat
Pelayanan kesehatan juga tidak dapat menghindar dari perubahan yang bersifat global. Hal ini sangat terasa dalam penanganan pandemi covid-19. Virus yang berasal dari Wuhan China ini telah meresahkan seluruh negara bangsa di dunia, tak terkecuali Indonesia. Pandemi ini telah menimbulkan masalah besar umat manusia, sakit, kematian, penutupan tempat kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), pengangguran, dan krisis ekonomi. Pandemi pun telah menimbulkan satu negara dengan negara lain saling terhubung dan saling membutuhkan.
Selain pandemi Covid-19, sektor kesehatan Indonesia sendiri masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang belum tuntas. Misalnya, kasus stunting 30,8% dan anemia ibu hamil 48,9% menurur data riset kesehatan dasar (Riksesdas), 2018. Kasus tuberkulosis yang menempatkan Indonesia di peringkat tiga dunia. Demam Berdarah Dengue (DBD) yang sewaktu-waktu mengancam jiwa penduduk. Diare yang merupakan penyakit endemis yang berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) serta penyumbang angka kematian balita di Indonesia. Delapan penyakit katastropik yang menjadi penyedot dana Jaminan Kesehatan (JKN) terbesar. Dan penyakit jantung adalah yang terbanyak, sekitar 8,3 triliun rupiah berdasarkan data Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2020.
Lihat Juga :