Mencari Aman dan Nyaman di Transportasi Umum
Senin, 27 Juni 2022 - 07:39 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan, khusus di commuter line atau kereta rel listrik (KRL) pada rentang waktu 2019-2021, terdapat 42 kasus pelecehan seksual yang dilaporkan. Pada 2019 terdapat 34 kasus, kemudian 2020 sebanyak tujuh kasus dan 2021 sebanyak 1 kasus. Di KRL, kasus teranyar terjadi pada pekan lalu di mana seorang siswi SMK mendapat pecelehan dari pelaku dengan mengiming-imingi bisa membuka aura. Pelecehan tersebut sempat dilakukan sebanyak dua kali di gerbong KRL.
Beruntung saat korban turun di Stasiun Buaran, pelaku berhasil diamankan. Sayangnya, kasus ini tidak berlanjut ke proses hukum karena kedua pihak berdamai. Perdamaian ini sungguh sangat disayangkan karena bukan tidak mungkin pelaku berbuat yang sama karena tidak ada sanksi yang diberikan.
Rentannya kaum perempuan terhadap pelecehan seksual juga terkonfirmasi oleh hasil survei yang dirilis Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) pada Januari 2022 lalu. Dalam temuannya, KRPA menyatakan sebanyak 4 dari 5 perempuan mengalami pelecehan seksual di ruang publik.
Pada 2019 silam, organisasi tersebut juga merilis, perilaku pelecehan paling sering terjadi di tiga tempat yakni jalanan umum (33%), transportasi umum (19%) dan sekolah (15%). Adapun di sektor transportasi umum, lima moda yang paling sering terjadi pelecehan adalah bus (36%), angkutan kota (30%), KRL (18%), ojek/taksi online (19%) dan ojek/taksi konvensional (6%).
Melihat data-data di atas, maka sudah seharusnya para pemangku kepentingan mulai dari operator moda transportasi, dinas perhubungan dan para pelaku usaha semakin menggencarkan pengawasan terhadap konsumen/penumpangnya.
Beruntung saat korban turun di Stasiun Buaran, pelaku berhasil diamankan. Sayangnya, kasus ini tidak berlanjut ke proses hukum karena kedua pihak berdamai. Perdamaian ini sungguh sangat disayangkan karena bukan tidak mungkin pelaku berbuat yang sama karena tidak ada sanksi yang diberikan.
Rentannya kaum perempuan terhadap pelecehan seksual juga terkonfirmasi oleh hasil survei yang dirilis Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) pada Januari 2022 lalu. Dalam temuannya, KRPA menyatakan sebanyak 4 dari 5 perempuan mengalami pelecehan seksual di ruang publik.
Pada 2019 silam, organisasi tersebut juga merilis, perilaku pelecehan paling sering terjadi di tiga tempat yakni jalanan umum (33%), transportasi umum (19%) dan sekolah (15%). Adapun di sektor transportasi umum, lima moda yang paling sering terjadi pelecehan adalah bus (36%), angkutan kota (30%), KRL (18%), ojek/taksi online (19%) dan ojek/taksi konvensional (6%).
Melihat data-data di atas, maka sudah seharusnya para pemangku kepentingan mulai dari operator moda transportasi, dinas perhubungan dan para pelaku usaha semakin menggencarkan pengawasan terhadap konsumen/penumpangnya.
Lihat Juga :