16 Parpol Tercatat Telah Daftarkan Akun Sipol ke KPU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menyampaikan data terbaru terkait pendaftaran akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Per Sabtu (25/6/2022) pukul 20.00 WIB tadi malam, sudah ada 16 parpol yang mendaftar.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, ke 16 parpol yang telah mendaftar terdiri atas 4 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 5 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 7 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).
"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 16 parpol," kara Idham dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).
Berikut ini daftar Partai Politik yang sudah diterima pendaftaran akun Sipol per tanggal 25 Juni 2022 sampai pukul 20.00 WIB:
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, ke 16 parpol yang telah mendaftar terdiri atas 4 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 5 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 7 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).
"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 16 parpol," kara Idham dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).
Berikut ini daftar Partai Politik yang sudah diterima pendaftaran akun Sipol per tanggal 25 Juni 2022 sampai pukul 20.00 WIB:
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia