16 Parpol Tercatat Telah Daftarkan Akun Sipol ke KPU

Minggu, 26 Juni 2022 - 13:06 WIB
loading...
16 Parpol Tercatat Telah Daftarkan Akun Sipol ke KPU
KPU mencatat 16 parpol telah mendaftarkan akun Sipol. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menyampaikan data terbaru terkait pendaftaran akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Per Sabtu (25/6/2022) pukul 20.00 WIB tadi malam, sudah ada 16 parpol yang mendaftar.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, ke 16 parpol yang telah mendaftar terdiri atas 4 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 5 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 7 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).

"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 16 parpol," kara Idham dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).



Berikut ini daftar Partai Politik yang sudah diterima pendaftaran akun Sipol per tanggal 25 Juni 2022 sampai pukul 20.00 WIB:

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

11. Partai Solidaritas Indonesia

12. Partai Keadilan dan Persatuan

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1330 seconds (0.1#10.140)