Aktivis HAM Minta DPR Lebih Kritis saat Bahas RKUHP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aktivis Hak Asasi Manusia ( HAM ) Asfinawati meminta DPR lebih aktif dan kritis saat membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ). Karena, RKUHP nantinya menjadi dasar dan landasan hukum bagi masyarakat Indonesia.
Masukan ini diberikan Asfinawati ketika melihat rapat yang berlangsung dari pemerintah pusat. "Ada pernyataan bahwa DPR akan ikut pemerintah secara substansi, tentu saja kami sebagai masyarakat kami mengharapkan DPR lebih aktif, karena ini sekali diketok dia akan susah lagi diubah," kata Asfinawati dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Quo Vadis RKUHP, Sabtu (25/6/2022).
Apalagi, kata dia, RKUHP nantinya akan menjadi arah bagaimana demokrasi di Indonesia akan berjalan. Tak sedikit juga, banyak pasal-pasal besar yang masuk dalam undang-undang tersebut dinilainya mengancam kebebasan berekspresi.
"Jadi ini dan termasuk pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi jadi nasib bangsa kita ini demokrasi mau dibawa ke mana memang tergantung RKUHP. Jadi, harapannya DPR lebih kritis pada naskah yang akan diajukan," imbuhnya.
Pegiat HAM ini menyatakan bahwa pemerintah harus bisa membuka diri bagi masyarakat dalam menerima masukan-masukan. Menurutnya, pembentukan suatu undang-undang bukan hanya bisa berasal dari teori ataupun putusan-putusan MK.
"Tidak harus masukan itu ilmiah, masyarakat adat itu bisa sangat atau bisa lebih bagus dari kita semua menyampaikan pandangan lebih dalam," pungkasnya.
Masukan ini diberikan Asfinawati ketika melihat rapat yang berlangsung dari pemerintah pusat. "Ada pernyataan bahwa DPR akan ikut pemerintah secara substansi, tentu saja kami sebagai masyarakat kami mengharapkan DPR lebih aktif, karena ini sekali diketok dia akan susah lagi diubah," kata Asfinawati dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Quo Vadis RKUHP, Sabtu (25/6/2022).
Apalagi, kata dia, RKUHP nantinya akan menjadi arah bagaimana demokrasi di Indonesia akan berjalan. Tak sedikit juga, banyak pasal-pasal besar yang masuk dalam undang-undang tersebut dinilainya mengancam kebebasan berekspresi.
"Jadi ini dan termasuk pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi jadi nasib bangsa kita ini demokrasi mau dibawa ke mana memang tergantung RKUHP. Jadi, harapannya DPR lebih kritis pada naskah yang akan diajukan," imbuhnya.
Pegiat HAM ini menyatakan bahwa pemerintah harus bisa membuka diri bagi masyarakat dalam menerima masukan-masukan. Menurutnya, pembentukan suatu undang-undang bukan hanya bisa berasal dari teori ataupun putusan-putusan MK.
"Tidak harus masukan itu ilmiah, masyarakat adat itu bisa sangat atau bisa lebih bagus dari kita semua menyampaikan pandangan lebih dalam," pungkasnya.
(rca)