Perindo Usul Draf RKUHP Dibuka agar Publik Bisa Beri Masukan
Sabtu, 25 Juni 2022 - 12:22 WIB
loading...
Juru Bicara (Jubir) Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tama S Langkun menyoroti permasalahan untuk mengakses draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Foto/Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) menyoroti permasalahan untuk mengakses draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ). Sebab, saat ini masyarakat kesulitan untuk mengunduh draf terbaru RKUHP.
Juru Bicara (Jubir) Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tama S Langkun mengatakan bahwa seharusnya Kementerian Hukum dan HAM merujuk pada Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Artinya ada kewajiban bagi Kementerian Hukum dan HAM itu untuk mengunggah informasi hasil pembahasan dengan rekan-rekan di DPR, agar kemudian dia bisa diakses oleh masyarakat. Karena memang salah satu permasalahan yang paling utama adalah bagaimana akses publik terhadap draf yang kemudian sedang dibahas," ujar Tama dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Quo Vadis RKUHP, Sabtu (25/6/2022).
Baca juga: Draf Terbaru RKUHP Belum Ditampilkan ke Publik, Ini Penjelasan Wamenkumham
Juru Bicara (Jubir) Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tama S Langkun mengatakan bahwa seharusnya Kementerian Hukum dan HAM merujuk pada Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Artinya ada kewajiban bagi Kementerian Hukum dan HAM itu untuk mengunggah informasi hasil pembahasan dengan rekan-rekan di DPR, agar kemudian dia bisa diakses oleh masyarakat. Karena memang salah satu permasalahan yang paling utama adalah bagaimana akses publik terhadap draf yang kemudian sedang dibahas," ujar Tama dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Quo Vadis RKUHP, Sabtu (25/6/2022).
Baca juga: Draf Terbaru RKUHP Belum Ditampilkan ke Publik, Ini Penjelasan Wamenkumham
Lihat Juga :