Perindo Usul Draf RKUHP Dibuka agar Publik Bisa Beri Masukan

Sabtu, 25 Juni 2022 - 12:22 WIB
loading...
Perindo Usul Draf RKUHP Dibuka agar Publik Bisa Beri Masukan
Juru Bicara (Jubir) Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tama S Langkun menyoroti permasalahan untuk mengakses draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) menyoroti permasalahan untuk mengakses draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ). Sebab, saat ini masyarakat kesulitan untuk mengunduh draf terbaru RKUHP.

Juru Bicara (Jubir) Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tama S Langkun mengatakan bahwa seharusnya Kementerian Hukum dan HAM merujuk pada Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Artinya ada kewajiban bagi Kementerian Hukum dan HAM itu untuk mengunggah informasi hasil pembahasan dengan rekan-rekan di DPR, agar kemudian dia bisa diakses oleh masyarakat. Karena memang salah satu permasalahan yang paling utama adalah bagaimana akses publik terhadap draf yang kemudian sedang dibahas," ujar Tama dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Quo Vadis RKUHP, Sabtu (25/6/2022).





Menurutnya, diberikannya akses untuk melihat draf pembahasan RKUHP agar masyarakat dapat memberikan masukan secara kontekstual. "Biar kemudian apa yang diberikan masukan itu semua kontekstual dan enggak ketinggalan. Nah ini menurut saya catatan pertama yang harus kita lihat, karena kita sebagai masyarakat terus terang itu kesulitan," jelasnya.

Tama pun sepakat bahwa KUHP harus segera disahkan. Sebab, saat ini dibutuhkan revisi karena banyak sekali kekurangan dan perkembangan hukum pidana yang kemudian belum dijawab oleh KUHP.

"Nah kemudian kita dalam posisi yang sama untuk ada kebaharuan terkait dengan KUHP, tetapi kemudian dengan proses yang tertutup dengan segudang masalah ini akan membahayakan ke depan kalau kemudian pembahasannya enggak dibuka," ungkapnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1546 seconds (0.1#10.140)