Bagir Manan Sebut Revisi UU KPK Meniadakan Prinsip Extra Ordinary

Kamis, 25 Juni 2020 - 08:39 WIB
loading...
A A A
Maka dari itu, Bagir menilai UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan hasil revisi dari UU Nomor 30 Tahun 2002 itu disusun atas dasar prinsip-prinsip baru. Bahkan, telah meniadakan atau sekurang-kurangnya mengurangi prinsip 'extra ordinary'.(Baca juga: UU KPK Tak Diteken Jokowi, Bagir Manan: Itu Anomali Ketatanegaraan )

Eks Ketua Dewan Pers Indonesia itu juga menilai bahwa dalam tatanan demokrasi, sudah semestinya perubahan mendasar mengenai UU KPK ini sangat perlu mendengar dan mempertimbangkan pendapat publik. "Demokrasi perwakilan, suara rakyat, kehendak rakyat bukan saja tidak boleh diabaikan, tetapi harus senantiasa menjadi patokan yang diikuti, termasuk dalam pembentukan undang-undang," katanya.

Menurut Bagir, berorientasi suara rakyat atau pendapat publik merupakan suatu bagian dari proses atau pembentukan suatu undang-undang yang baik. Sebagaimana diatur dalam UUD 1945, Pasal 20, Pasal 5 dan Pasal 22D, terkandung segala nilai, tatanan dan mekanisme demokrasi seperti peran pendapat publik sebagai wujud partisipasi publik untuk menjamin agar undang-undang benar-benar mencerminkan yang baik dan keadilan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Rekomendasi
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Cover Musik Jadi Cara...
Cover Musik Jadi Cara Generasi Digital Menunjukkan Kreativitas
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved