Bagir Manan Sebut Revisi UU KPK Meniadakan Prinsip Extra Ordinary

Kamis, 25 Juni 2020 - 08:39 WIB
loading...
Bagir Manan Sebut Revisi...
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menilai UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 telah meniadakan atau sekurang-kurangnya mengurangi prinsip extra ordinary. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Korupsi bukan lagi sekedar dipandang sebagai fenomena hukum umum biasa. Sebaliknya, rasuah sudah dijadikan sebagai tindakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Selain kerugian negara yang luar biasa, korupsi telah merampas hak-hak rakyat dan berdampak begitu luas pada kehidupan bangsa dan negara.

Hal itu dikemukakan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji formil revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) di Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/6/2020).

Bagir menyebutkan bahwa korupsi bertali-menali dengan tatanan politik, tatanan birokrasi, tatanan sosial, dan tatanan etik. Suka atau tidak suka, korupsi merupakan hambatan yang paling nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.(Baca juga: Saksi Ahli: Kuorum Paripurna Pengesahan RUU Harus Berdasarkan Kehadiran Fisik )

"Akhirnya, dapat menjadi penyebab kegagalan pemerintahan dalam mewujudkan kesejahteraan umum, sebesar-besarnya kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal semacam ini tidak hanya berdimensi domestik tetapi juga internasional,” kata Bagir saat memberikan analisis hukumnya.

Sampai saat ini, lanjut dia, korupsi masih merupakan perbuatan pidana yang luas. Tidak hanya pelaku, jumlah keuangan negara yang dikorupsi juga berdampak pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

Maka dari itu, Bagir menilai UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan hasil revisi dari UU Nomor 30 Tahun 2002 itu disusun atas dasar prinsip-prinsip baru. Bahkan, telah meniadakan atau sekurang-kurangnya mengurangi prinsip 'extra ordinary'.(Baca juga: UU KPK Tak Diteken Jokowi, Bagir Manan: Itu Anomali Ketatanegaraan )

Eks Ketua Dewan Pers Indonesia itu juga menilai bahwa dalam tatanan demokrasi, sudah semestinya perubahan mendasar mengenai UU KPK ini sangat perlu mendengar dan mempertimbangkan pendapat publik. "Demokrasi perwakilan, suara rakyat, kehendak rakyat bukan saja tidak boleh diabaikan, tetapi harus senantiasa menjadi patokan yang diikuti, termasuk dalam pembentukan undang-undang," katanya.

Menurut Bagir, berorientasi suara rakyat atau pendapat publik merupakan suatu bagian dari proses atau pembentukan suatu undang-undang yang baik. Sebagaimana diatur dalam UUD 1945, Pasal 20, Pasal 5 dan Pasal 22D, terkandung segala nilai, tatanan dan mekanisme demokrasi seperti peran pendapat publik sebagai wujud partisipasi publik untuk menjamin agar undang-undang benar-benar mencerminkan yang baik dan keadilan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Rekomendasi
7 Fakta Menarik Portugal...
7 Fakta Menarik Portugal Gagal Menang atas RD Kongo di Piala Dunia 2026
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Begitu Istimewa? Ini Keutamaan, Peristiwa Besar, dan Fadhilah Puasanya
Berita Terkini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Infografis
7 Kapolda Jebolan Akpol...
7 Kapolda Jebolan Akpol 1994, Ada Mantan Direktur KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved