Mardani Maming Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka dari KPK

Jum'at, 24 Juni 2022 - 16:45 WIB
loading...
Mardani Maming Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka dari KPK
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Foto/MPI/Sutikno
A A A
JAKARTA - Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . SPDP tersebut berisikan pemberitahuan status tersangka terhadap Maming.

Kuasa Hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan mengamini bahwa KPK telah mengirimkan SPDP terhadap kliennya. Kata Irawan, kliennya juga sudah menerima SPDP tersebut pada Rabu, 22 Juni 2022.

"Iya, sudah terima, 22 juni 2022," ujar Irawan saat dikonfirmasi soal SPDP Mardani Maming dari KPK, Jumat (24/6/2022).



Dikonfirmasi lebih jauh soal pasal serta kasus yang menjerat Ketua Umum PBB Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut, Irawan enggan membeberkan secara terang benderang. Dia mempersilakan kepada KPK untuk menyampaikannya. "Nanti pasal sangkaannya, biar KPK saja yang sampaikan," ucapnya.

Irawan juga masih mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Mardani Maming. Kata Irawan, pihaknya masih mempelajari lebih jauh soal kasus yang menjerat kliennya.

"Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji. Kita pelajari dulu, Insya Allah. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis 2 Juni 2022.

Usai diperiksa, Mardani mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.

Sekadar informasi, nama Mardani Maming sempat terseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan. Kasus yang menyerat nama Mardani ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4390 seconds (0.1#10.140)