Mardani Maming Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka dari KPK
Jum'at, 24 Juni 2022 - 16:45 WIB
loading...
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Foto/MPI/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . SPDP tersebut berisikan pemberitahuan status tersangka terhadap Maming.
Kuasa Hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan mengamini bahwa KPK telah mengirimkan SPDP terhadap kliennya. Kata Irawan, kliennya juga sudah menerima SPDP tersebut pada Rabu, 22 Juni 2022. Baca juga: KPK Klaim Cukup Alat Bukti, Minta Mardani Maming Kooperatif
"Iya, sudah terima, 22 juni 2022," ujar Irawan saat dikonfirmasi soal SPDP Mardani Maming dari KPK, Jumat (24/6/2022).
Dikonfirmasi lebih jauh soal pasal serta kasus yang menjerat Ketua Umum PBB Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut, Irawan enggan membeberkan secara terang benderang. Dia mempersilakan kepada KPK untuk menyampaikannya. "Nanti pasal sangkaannya, biar KPK saja yang sampaikan," ucapnya.
Kuasa Hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan mengamini bahwa KPK telah mengirimkan SPDP terhadap kliennya. Kata Irawan, kliennya juga sudah menerima SPDP tersebut pada Rabu, 22 Juni 2022. Baca juga: KPK Klaim Cukup Alat Bukti, Minta Mardani Maming Kooperatif
"Iya, sudah terima, 22 juni 2022," ujar Irawan saat dikonfirmasi soal SPDP Mardani Maming dari KPK, Jumat (24/6/2022).
Dikonfirmasi lebih jauh soal pasal serta kasus yang menjerat Ketua Umum PBB Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut, Irawan enggan membeberkan secara terang benderang. Dia mempersilakan kepada KPK untuk menyampaikannya. "Nanti pasal sangkaannya, biar KPK saja yang sampaikan," ucapnya.
Lihat Juga :