KPK Klaim Cukup Alat Bukti, Minta Mardani Maming Kooperatif

Rabu, 22 Juni 2022 - 09:59 WIB
loading...
KPK Klaim Cukup Alat Bukti, Minta Mardani Maming Kooperatif
KPK meminta Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming untuk tidak beropini dan kooperatif dalam penyidikan kasusnya. Foto: SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming untuk kooperatif dalam proses penyidikan. KPK juga mengingatkan Mardani untuk tidak menghembuskan opini tanpa landasan jelas.

"KPK berharap, pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi soal pernyataan Mardani Maming yang merasa dikriminalisasi, Rabu (22/6/2022).

"Namun sebaliknya, para pihak terkait dapat kooperatif agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif dan para pihak segera mendapatkan kepastian hukum," sambungnya.



Ali memastikan KPK mengantongi kecukupan alat bukti dalam setiap proses penegakan hukum atau penyidikan dugaan tindak pidana. Hal yang sama juga pada proses penyidikan perkara yang menjerat Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming

"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku. Alat bukti berdasarkan KUHAP bisa berupa keterangan dari saksi, ahli, ataupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya," jelas Ali.

"Kemudian, bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut," sambungnya

Ali menekankan bahwa bukti yang dimiliki KPK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kecukupan bukti tersebut yang kemudian meyakinkan KPK untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara terang-terangan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Bagaimana konstruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya, sebagaimana kebijakan KPK, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan," ujar Ali.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1397 seconds (0.1#10.140)