Catat! Batas Pendaftaran Parpol 14 Agustus, Pengumuman 14 Desember
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan bahwa masa pendaftaran partai politik yang hendak mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan selama dua pekan yakni 1-14 Agustus 2022.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU, Idham Holik saat meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 pada Jumat (24/6/2022) di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Terkait tahapan pendaftaran partai politik ini dibuka dan diakhiri tentang waktu pendaftaran partai Politik sebagai penjelasan lebih rinci dari Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022.
"Dimana pendaftaran partai politik itu pada 1-14 Agustus 2022. Batas pendaftaran itu pada 14 Agustus 2022 sampai jam 00.00 WIB. Sedangkan pada 14 Desember 2022 kita tetapkan dan umumkan partai politik peserta Pemilu 2024 yang sudah final kepada publik," ujar Idham Holik.
Sedangkan untuk tahapan pendaftaran partai politik akan dilaksanakan selama 135 hari yang dimulai pada 29 Juli-3 Desember 2022.
Ia mengungkapkan penetapan partai politik peserta Pemilu 14 Desember 2022 sesuai perintah UU Nomor 7 Tahun 2017 dimana proses pendaftaran dan verifikasi partai politik itu dilakukan selama 4 bulan.
"Diawali 18 bulan jelang hari pemungutan suara dan sudah ditetapkan partai politik yang menjadi peserta pemilu pada 14 bulan sebelum hari pemungutan suara," jelas Idham.
Lebih lanjut ia mengungkapkan terkait persyaratan pendaftaran parpol lebih rinci ada di Pasal 173 ayat (2) atau Pasal 177 UU RI Nomor 7 Tahun 2017.
Terkait pendaftaran parpol tersebut di Pasal 176 ayat (1) dan (3), calon peserta yakni partai politik harus menunjukkan dokumen persyaratan yang lengkap.
"Harus diserahkan saat masa rentang pendaftaran yakni pada 1-14 Agustus 2022," tutup Idham.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU, Idham Holik saat meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 pada Jumat (24/6/2022) di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Terkait tahapan pendaftaran partai politik ini dibuka dan diakhiri tentang waktu pendaftaran partai Politik sebagai penjelasan lebih rinci dari Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022.
"Dimana pendaftaran partai politik itu pada 1-14 Agustus 2022. Batas pendaftaran itu pada 14 Agustus 2022 sampai jam 00.00 WIB. Sedangkan pada 14 Desember 2022 kita tetapkan dan umumkan partai politik peserta Pemilu 2024 yang sudah final kepada publik," ujar Idham Holik.
Sedangkan untuk tahapan pendaftaran partai politik akan dilaksanakan selama 135 hari yang dimulai pada 29 Juli-3 Desember 2022.
Ia mengungkapkan penetapan partai politik peserta Pemilu 14 Desember 2022 sesuai perintah UU Nomor 7 Tahun 2017 dimana proses pendaftaran dan verifikasi partai politik itu dilakukan selama 4 bulan.
"Diawali 18 bulan jelang hari pemungutan suara dan sudah ditetapkan partai politik yang menjadi peserta pemilu pada 14 bulan sebelum hari pemungutan suara," jelas Idham.
Lebih lanjut ia mengungkapkan terkait persyaratan pendaftaran parpol lebih rinci ada di Pasal 173 ayat (2) atau Pasal 177 UU RI Nomor 7 Tahun 2017.
Terkait pendaftaran parpol tersebut di Pasal 176 ayat (1) dan (3), calon peserta yakni partai politik harus menunjukkan dokumen persyaratan yang lengkap.
Baca Juga
"Harus diserahkan saat masa rentang pendaftaran yakni pada 1-14 Agustus 2022," tutup Idham.
(kri)