DPR Minta Mensos Percepat Penyaluran Bansos dan Sinkronisasi DTKS

Rabu, 24 Juni 2020 - 21:29 WIB
loading...
DPR Minta Mensos Percepat...
Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi VIII DPR memberikan banyak catatan kepada Menteri Sosial (Mensos) dalam Rapat Kerja (Raker) terkait pendahuluan pembahasan RKA K/L dan RKP K/L tahun 2021. Di antaranya yakni, meminta Mensos mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) yang terkendala, sinkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan optimalisasi program Kemensos lainnya.

(Baca juga: Terus Bertambah, 724 WNI di Luar Negeri Sembuh dari Covid-19)

Catatan tersebut menjadi kesimpulan Raker dengan Mensos di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Total, ada 8 catatan dari pimpinan dan anggota Komisi VII DPR yang mencuat dalam Raker dan itu semua menjadi perhatian dan juga ditindaklanjuti oleh Mensos Juliary P Batubara.

"Komisi VIII DPR meminta Mensos untuk memperhatikan dan menindaklanjuti pandangan dan pendapat Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR yakni, a. Melakukan percepatan penyaluran bansos untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 dengan menambah ruang/waktu serta tempat-tempat penyaluran serta mengalihkan sisa kuota bantuan ke daerah lain yang sudah siap," kata Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, membacakan kesimpulan Raker.

(Baca juga: Biaya Tes Covid-19 Dikeluhkan Masyarakat, Ini Solusinya)

Kemudian, Komisi VIII DPR meminta Kemensos melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan kemendagri/lembaga lainnya dalam rangka kerja sama menyusun kebijakan antara lain melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) guna menyelesaikan permasalahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar penyaluran bansos tidak tumpang tindih dan salah sasaran.

Komisi VIII DPR meminta Kemensos melakukan perluasan program dan sasaran bantuan sosial antara lain penguatan program Kelompok Usaha Bersama (Kube), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Tidak Layak Huni (RTLH).

Komisi VIII DPR meminta Kemensos memberikan dukungan kelembagaan dan administrasi Komisi Nasional Disabilitas agar dapat menjalankan tugas, peran dan fungsinya sesuai dengan UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Serta, meningkatkan kompetensi tenaga pendamping kesejahteraan sosial dan dukungan sarana dan prasarana yang memadai serta tingkat kesejahteraan yang layak.

Kemensos diminta melakukan inovasi dan terobosan berbagai program perlindungan pemberdayaan dan rehabilitasi sosial serta penanganan fakir miskin. Juga memperhatikan keberadaan Balai yang dikelola oleh Kemensos dan melakukan koordinasi dengan Pemda yang menangani panti-panti sosial bagi lansia dengan memberikan dukungan anggaran serta penyusunan protokol Covid-19.

Serta, Kemensos perlu meningkatkan pengawasan e-warong/agen Hinbara yang merupakan tempat pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang jumlah pesertanya meningkat dan indeks bantuannya bertambah.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1383 seconds (0.1#10.140)