Mahfud MD: Peradilan Berbasis Teknologi Informasi Percepat Penanganan Perkara
Selasa, 21 Juni 2022 - 18:09 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) percepat penanganan perkara. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) akan mengoptimalkan penegakan hukum. Sebab, dengan dukungan teknologi informasi, penanganan perkara dapat menjadi lebih cepat, akurat, akuntabel dan transparan.
Hal tersebut disampaikan Mahfud seusai penandatanganan nota kesempahaman dan pedoman kerja bersama SPPT-TI di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022). “SPPT-TI akan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum melalui kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan dan transparansi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Mahfud.
Note kesepahaman tersebut ditandatangani oleh sekiranya 8 Kementerian/Lembaga, yakni Mahkamah Agung, Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Bappenas, Kemkominfo, Kejaksaan, Kepolisian, dan BSSN.
Baca juga: Mahfud MD Apresiasi Langkah Kapolri Merespons Publik soal Kasus AKBP Brotoseno
Mahfud menjelaskan, SPPT-TI merupakan upaya mewujudkan kehadiran negara melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi dan terpercaya melalui peningkatan kualitas penanganan perkara hukum dengan bantuan teknologi informasi.
“SPPT-TI juga langkah awal dalam mengubah proses penanganan perkara yang pada saat ini masih berbasis dokumen fisik. Selanjutnya dengan dukungan penuh dari kemajuan teknologi maka pengiriman dokumen antar Lembaga Penegak Hukum dapat berjalan secara elektronik,” katanya.
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Bentuk Tim Tangani Kasus Mafia Tanah yang Sudah Vonis
Hal tersebut disampaikan Mahfud seusai penandatanganan nota kesempahaman dan pedoman kerja bersama SPPT-TI di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022). “SPPT-TI akan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum melalui kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan dan transparansi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Mahfud.
Note kesepahaman tersebut ditandatangani oleh sekiranya 8 Kementerian/Lembaga, yakni Mahkamah Agung, Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Bappenas, Kemkominfo, Kejaksaan, Kepolisian, dan BSSN.
Baca juga: Mahfud MD Apresiasi Langkah Kapolri Merespons Publik soal Kasus AKBP Brotoseno
Mahfud menjelaskan, SPPT-TI merupakan upaya mewujudkan kehadiran negara melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi dan terpercaya melalui peningkatan kualitas penanganan perkara hukum dengan bantuan teknologi informasi.
“SPPT-TI juga langkah awal dalam mengubah proses penanganan perkara yang pada saat ini masih berbasis dokumen fisik. Selanjutnya dengan dukungan penuh dari kemajuan teknologi maka pengiriman dokumen antar Lembaga Penegak Hukum dapat berjalan secara elektronik,” katanya.
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Bentuk Tim Tangani Kasus Mafia Tanah yang Sudah Vonis
Lihat Juga :