Mahfud MD: Peradilan Berbasis Teknologi Informasi Percepat Penanganan Perkara

Selasa, 21 Juni 2022 - 18:09 WIB
loading...
Mahfud MD: Peradilan Berbasis Teknologi Informasi Percepat Penanganan Perkara
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) percepat penanganan perkara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) akan mengoptimalkan penegakan hukum. Sebab, dengan dukungan teknologi informasi, penanganan perkara dapat menjadi lebih cepat, akurat, akuntabel dan transparan.

Hal tersebut disampaikan Mahfud seusai penandatanganan nota kesempahaman dan pedoman kerja bersama SPPT-TI di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022). “SPPT-TI akan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum melalui kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan dan transparansi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Mahfud.

Note kesepahaman tersebut ditandatangani oleh sekiranya 8 Kementerian/Lembaga, yakni Mahkamah Agung, Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Bappenas, Kemkominfo, Kejaksaan, Kepolisian, dan BSSN.



Mahfud menjelaskan, SPPT-TI merupakan upaya mewujudkan kehadiran negara melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi dan terpercaya melalui peningkatan kualitas penanganan perkara hukum dengan bantuan teknologi informasi.

“SPPT-TI juga langkah awal dalam mengubah proses penanganan perkara yang pada saat ini masih berbasis dokumen fisik. Selanjutnya dengan dukungan penuh dari kemajuan teknologi maka pengiriman dokumen antar Lembaga Penegak Hukum dapat berjalan secara elektronik,” katanya.



Mahfud menuturkan, rencana pengembangan SPPT-TI, antara lain mengimplementasikan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi dalam pertukaran data untuk mendukung penanganan perkara berbasis teknologi informasi.

Menurut Mahfud, dokumen yang akan menggunakan TTE Tersertifikasi adalah: Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Polri, Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) untuk Kejaksaan.

Kemudian, Salinan Putusan Pengadilan untuk Mahkamah Agung dan Surat Pemberitahuan Habis Masa Penahanan (SPHMP) untuk Ditjenpas Kemenkumham.

"Kemudian juga untuk para pencari keadilan, adalah tersedianya informasi perkembangan penanganan perkara bagi pencari keadilan pada Dasboard SPPT-TI dan sebagai dasar kebijakan nasional dalam penanganan perkara," ucapnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1138 seconds (0.1#10.140)