Mahfud MD: Pemerintah Bentuk Tim Tangani Kasus Mafia Tanah yang Sudah Vonis
Kamis, 02 Juni 2022 - 14:08 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD melaksanakan Rapat Koordinasi Terbatas Lintas Kementerian dan Lembaga terkait Pembentukan Tim Analisis kasus pertanahan yang bermasalah secara hukum. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan membentuk tim lintas kementerian untuk menangani kasus mafia tanah yang sudah vonis.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD usai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas Lintas Kementerian dan Lembaga terkait Pembentukan Tim Analisis untuk kasus-kasus pertanahan yang bermasalah secara hukum di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Kamis (2/6/2022).
"Untuk menyelesaikan banyaknya kasus-kasus hukum terkait pertanahan, pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melakukan asessmen, termasuk membentuk tim lintas kementerian untuk melakukan penilaian dan penyelesaian atas kasus-kasus tanah," ujar Mahfud.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Bentuk Tim Lintas Kementerian/Lembaga Tindak Tegas Mafia Tanah
Pertemuan ini, kata dia, akan membahas vonis-vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap di bidang pertanahan, yang harus dieksekusi oleh negara, di mana negara harus membayar. “Masalah tanah meliputi masalah hukum yang rumit, ada persoalan administrasi, ada persoalan mafia tanah, persoalan tumpang tindih putusan, dan lainnya. Maka pemerintah memutuskan semua hal ini akan diselesaikan sebagai kewajiban negara,” katanya.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD usai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas Lintas Kementerian dan Lembaga terkait Pembentukan Tim Analisis untuk kasus-kasus pertanahan yang bermasalah secara hukum di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Kamis (2/6/2022).
"Untuk menyelesaikan banyaknya kasus-kasus hukum terkait pertanahan, pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melakukan asessmen, termasuk membentuk tim lintas kementerian untuk melakukan penilaian dan penyelesaian atas kasus-kasus tanah," ujar Mahfud.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Bentuk Tim Lintas Kementerian/Lembaga Tindak Tegas Mafia Tanah
Pertemuan ini, kata dia, akan membahas vonis-vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap di bidang pertanahan, yang harus dieksekusi oleh negara, di mana negara harus membayar. “Masalah tanah meliputi masalah hukum yang rumit, ada persoalan administrasi, ada persoalan mafia tanah, persoalan tumpang tindih putusan, dan lainnya. Maka pemerintah memutuskan semua hal ini akan diselesaikan sebagai kewajiban negara,” katanya.
Lihat Juga :