Mahfud MD: Pemerintah Bentuk Tim Tangani Kasus Mafia Tanah yang Sudah Vonis

Kamis, 02 Juni 2022 - 14:08 WIB
loading...
Mahfud MD: Pemerintah Bentuk Tim Tangani Kasus Mafia Tanah yang Sudah Vonis
Menko Polhukam Mahfud MD melaksanakan Rapat Koordinasi Terbatas Lintas Kementerian dan Lembaga terkait Pembentukan Tim Analisis kasus pertanahan yang bermasalah secara hukum. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan membentuk tim lintas kementerian untuk menangani kasus mafia tanah yang sudah vonis.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD usai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas Lintas Kementerian dan Lembaga terkait Pembentukan Tim Analisis untuk kasus-kasus pertanahan yang bermasalah secara hukum di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Kamis (2/6/2022).

"Untuk menyelesaikan banyaknya kasus-kasus hukum terkait pertanahan, pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melakukan asessmen, termasuk membentuk tim lintas kementerian untuk melakukan penilaian dan penyelesaian atas kasus-kasus tanah," ujar Mahfud.



Pertemuan ini, kata dia, akan membahas vonis-vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap di bidang pertanahan, yang harus dieksekusi oleh negara, di mana negara harus membayar. “Masalah tanah meliputi masalah hukum yang rumit, ada persoalan administrasi, ada persoalan mafia tanah, persoalan tumpang tindih putusan, dan lainnya. Maka pemerintah memutuskan semua hal ini akan diselesaikan sebagai kewajiban negara,” katanya.

Pembentukan PP ini, kata Mahfud, merupakan tindak lanjut upaya pemerintah dalam menangani masalah mafia tanah yang masih kerap terjadi. Tim yang akan menangani dan memberantas mafia tanah sudah ada di Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kantor Staf Presiden.



"Tim tersebut akan kami dorong agar dapat mengungkap dan menyelesaikan kasus mafia tanah ini secara hukum. Pemerintah berkomitmen, Mafia tanah ini akan kita selesaikan secara bertahap,” ujar Mahfud.

Hadir dalam rapat lintas kementerian dan lembaga, Menteri Hukum dan HAM, Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri Keuangan, Jamdatun, serta pejabat utama dari BPKP, Kemendagri, dan Kemenko Polhukam.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1041 seconds (0.1#10.140)