Tayangkan Siaran FTA Tanpa Izin, PT Jakarta Perkuat PN Jakbar Vonis 2 Tahun Penjara Dirut Ninmedia

Rabu, 24 Juni 2020 - 19:14 WIB
loading...
Tayangkan Siaran FTA...
PT Jakarta menguatkan PN Jakbar menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta dan subsidier 3 bulan penjara Dirut PT Ninmedia Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta dan subsidier 3 bulan penjara kepada Dirut PT Ninmedia Indonesia, Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara, Jemy Penton.

Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, PT Jakarta menerima banding yang diajukan kedua terdakwa, namun Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menguatkan putusan PN Jakbar. Adapun, kedua terdakwa tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta dengan nomor registrasi perkara: 167/PID.SUS/2020/PT DKI tertanggal 17 April 2020.

(Baca juga: Tayangkan Siaran FTA Tanpa Izin, Dirut Ninmedia Dihukum 2 Tahun Penjara)

Banding yang diajukan Dirut PT Ninmedia Indonesia, Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara, Jemy Penton itu, menyusul vonis 2 tahun penjara dan masing-masing denda Rp500 juta serta subsidier 3 bulan penjara.

"Menerima permintaan banding para terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 959/Pid/SUS/2019/PN.JKT.BRT tanggal 19 Maret 2020 yang dimintakan banding tersebut. Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat tingkat pengadilan kepada para terdakwa yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000," tulis putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, seperti dikutip dari laman mahkamahagung.go.id.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadiri MNC Media Connect,...
Hadiri MNC Media Connect, HT Tekankan Pentingnya Konten bagi Seluruh Platform
MNC Media Connect, Angela...
MNC Media Connect, Angela Tanoesoedibjo Paparkan 3 Pilar Utama Kesuksesan Industri Media
Sambut Usia Ke-35 Tahun,...
Sambut Usia Ke-35 Tahun, HT Kenang Perjalanan MNC Group di Indonesia
KPI Yakin MNC Netral...
KPI Yakin MNC Netral Tayangkan Debat Ketiga Pilpres 2024
HT Tegaskan MNC Media...
HT Tegaskan MNC Media Siap Membantu Pemberitaan Soal Palestina
Pull Political Marketing...
Pull Political Marketing Perindo
MPStore Sabet Penghargaan...
MPStore Sabet Penghargaan DIA 2026, Pacu Inovasi Digital UMKM
MNC Sekuritas dan MNC...
MNC Sekuritas dan MNC Peduli Berbagi Kehangatan Ramadan Bersama Anak Yatim
DJP Imbau Wajib Pajak...
DJP Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax Sebelum 1 Januari 2026
Rekomendasi
Perluas Akses Asuransi,...
Perluas Akses Asuransi, IFG Life Gandeng Bank Papua Lindungi Debitur KPR
60 Negara Kena Getok...
60 Negara Kena Getok Tarif Kerja Paksa AS 10-12,5%, Dedengkot BRICS Bakal Balik Melawan
Kuasa Hukum Richard...
Kuasa Hukum Richard Lee Sebut Surat Kuasa Pelapor Cacat Hukum
Berita Terkini
Sangkal Ada Tren Kenaikan...
Sangkal Ada Tren Kenaikan Lepas Kewarganegaraan, Menkum: Yang Ingin Jadi Warga Negara Lebih Banyak
Mendagri Tito Tegaskan...
Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan
Bila Mangkir Pemeriksaan,...
Bila Mangkir Pemeriksaan, Febrie Adriansyah Bisa Dijemput Paksa
Tegaskan Pelimpahan...
Tegaskan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri Sah, Jamwas Kejagung: Pernah Dilakukan di Perkara Asabri
Dilantik Jadi Jampidsus,...
Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
Harga Pangan Naik saat...
Harga Pangan Naik saat Sekolah Dimulai dan MBG Bergulir Lagi, Ekonom: Sinyal Positif bagi Ekonomi Rakyat
Infografis
Head to Head Indonesia...
Head to Head Indonesia vs China: 38 Tahun Tanpa Kemenangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved