Tayangkan Siaran FTA Tanpa Izin, PT Jakarta Perkuat PN Jakbar Vonis 2 Tahun Penjara Dirut Ninmedia

Rabu, 24 Juni 2020 - 19:14 WIB
loading...
Tayangkan Siaran FTA Tanpa Izin, PT Jakarta Perkuat PN Jakbar Vonis 2 Tahun Penjara Dirut Ninmedia
PT Jakarta menguatkan PN Jakbar menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta dan subsidier 3 bulan penjara Dirut PT Ninmedia Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta dan subsidier 3 bulan penjara kepada Dirut PT Ninmedia Indonesia, Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara, Jemy Penton.

Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, PT Jakarta menerima banding yang diajukan kedua terdakwa, namun Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menguatkan putusan PN Jakbar. Adapun, kedua terdakwa tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta dengan nomor registrasi perkara: 167/PID.SUS/2020/PT DKI tertanggal 17 April 2020.

(Baca juga: Tayangkan Siaran FTA Tanpa Izin, Dirut Ninmedia Dihukum 2 Tahun Penjara)

Banding yang diajukan Dirut PT Ninmedia Indonesia, Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara, Jemy Penton itu, menyusul vonis 2 tahun penjara dan masing-masing denda Rp500 juta serta subsidier 3 bulan penjara.

"Menerima permintaan banding para terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 959/Pid/SUS/2019/PN.JKT.BRT tanggal 19 Maret 2020 yang dimintakan banding tersebut. Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat tingkat pengadilan kepada para terdakwa yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000," tulis putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, seperti dikutip dari laman mahkamahagung.go.id.

Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik mengatakan, keputusan final pengadilan terkait perkara ini telah memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan. Artinya, keputusan pengadilan patut untuk diapresiasi dalam peradilan di Indonesia.

"Menurut saya, setiap putusan yang mencerminkan hadirnya kepastian hukum dan keadilan bagi yang berhak selalu pantas untuk disyukuri, termasuk putusan tersebut, apresiasi terhadap sistem peradilan kita," kata Chris, Rabu (24/6/2020).

Kasus ini berawal dari laporan PT MNC Sky Vision Tbk terhadap Dirut PT Ninmedia Indonesia (Ninmedia) Rahadi Purnama Arsyad dan Direktur PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia) Jemy Penton.

Seperti diketahui, Rahadi juga dikenal sebagai Ketua Umum Aliansi Layanan Media Indonesia (ALAMI) yang selama ini lantang menyuarakan parabola dan TV berbayar boleh menayangkan siaran FTA tanpa izin. Jemy Penton juga merupakan pemohon di MK atas perkara nomor 78/PUU-XVII.2019.

Pokok permohonan uji materi (judicial review) yang diminta Jemy ke MK menyoal UU ITE dan UU Hak Cipta, terkait penayangan siaran FTA oleh televisi berbayar yang menurutnya tidak perlu izin ke FTA. Meski demikian, di sisi lain, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan Jemy Penton bersalah dan divonis 2 tahun penjara, terkait penayangan siaran FTA tanpa izin.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1987 seconds (0.1#10.140)