Tayangkan Siaran FTA Tanpa Izin, PT Jakarta Perkuat PN Jakbar Vonis 2 Tahun Penjara Dirut Ninmedia

Rabu, 24 Juni 2020 - 19:14 WIB
loading...
Tayangkan Siaran FTA...
PT Jakarta menguatkan PN Jakbar menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta dan subsidier 3 bulan penjara Dirut PT Ninmedia Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta dan subsidier 3 bulan penjara kepada Dirut PT Ninmedia Indonesia, Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara, Jemy Penton.

Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, PT Jakarta menerima banding yang diajukan kedua terdakwa, namun Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menguatkan putusan PN Jakbar. Adapun, kedua terdakwa tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta dengan nomor registrasi perkara: 167/PID.SUS/2020/PT DKI tertanggal 17 April 2020.

(Baca juga: Tayangkan Siaran FTA Tanpa Izin, Dirut Ninmedia Dihukum 2 Tahun Penjara)

Banding yang diajukan Dirut PT Ninmedia Indonesia, Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara, Jemy Penton itu, menyusul vonis 2 tahun penjara dan masing-masing denda Rp500 juta serta subsidier 3 bulan penjara.

"Menerima permintaan banding para terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 959/Pid/SUS/2019/PN.JKT.BRT tanggal 19 Maret 2020 yang dimintakan banding tersebut. Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat tingkat pengadilan kepada para terdakwa yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000," tulis putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, seperti dikutip dari laman mahkamahagung.go.id.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadiri MNC Media Connect,...
Hadiri MNC Media Connect, HT Tekankan Pentingnya Konten bagi Seluruh Platform
MNC Media Connect, Angela...
MNC Media Connect, Angela Tanoesoedibjo Paparkan 3 Pilar Utama Kesuksesan Industri Media
Sambut Usia Ke-35 Tahun,...
Sambut Usia Ke-35 Tahun, HT Kenang Perjalanan MNC Group di Indonesia
KPI Yakin MNC Netral...
KPI Yakin MNC Netral Tayangkan Debat Ketiga Pilpres 2024
HT Tegaskan MNC Media...
HT Tegaskan MNC Media Siap Membantu Pemberitaan Soal Palestina
Pull Political Marketing...
Pull Political Marketing Perindo
MPStore Sabet Penghargaan...
MPStore Sabet Penghargaan DIA 2026, Pacu Inovasi Digital UMKM
MNC Sekuritas dan MNC...
MNC Sekuritas dan MNC Peduli Berbagi Kehangatan Ramadan Bersama Anak Yatim
DJP Imbau Wajib Pajak...
DJP Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax Sebelum 1 Januari 2026
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: Spanyol...
Piala Dunia 2026: Spanyol Hancurkan Arab Saudi 4-0
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved