Tayangkan Siaran FTA Tanpa Izin, Dirut Ninmedia Dihukum 2 Tahun Penjara

Kamis, 02 April 2020 - 10:05 WIB
Tayangkan Siaran FTA...
Tayangkan Siaran FTA Tanpa Izin, Dirut Ninmedia Dihukum 2 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta dan subsider 3 bulan penjara kepada Dirut PT Ninmedia Indonesia Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara Jemy Penton.

Corporate Legal MNC Group Chris Taufik mengatakan, majelis hakim PN Jakarta Barat dalam pertimbangannya telah menyatakan terdakwa Jemy Penton dan Rahadi Purnama Arsyad terbukti telah menyiarkan siaran free-to-air (FTA) tanpa izin dari FTA.

"Benar. Kenapa Ninmedia dipidana? Salah satu pertimbangan Majelis Hakim, karena Ninmedia menyiarkan siaran FTA tanpa izin," kata Chris, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/3/2020).

Kasus ini berawal dari laporan PT MNC Sky Vision Tbk terhadap Dirut PT Ninmedia Indonesia (Ninmedia) Rahadi Purnama Arsyad dan Direktur PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia) Jemy Penton.

Seperti diketahui, Rahadi juga dikenal sebagai Ketua Umum Aliansi Layanan Media Indonesia (ALAMI) yang selama ini lantang menyuarakan parabola dan TV berbayar boleh menayangkan siaran FTA tanpa izin.

Putusan PN Jakarta Barat tersebut senada dengan langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham beberapa waktu lalu.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah supervisi Kasubdit Penindakan dan Pemantauan Kemenhukham Ronald Lumbuun menggelar penindakan hukum terhadap satu unit ruko empat lantai di Pekanbaru.

Ruko tersebut dioperasikan PT HMV, salah satu operator TV kabel terbesar di Pekanbaru.

Ruko ini digerebek setelah diduga menayangkan salah satu konten milik Mola TV secara ilegal.

Ronald menuturkan penindakan ini setelah pihaknya menerima pengaduan perihal adanya dugaan pelanggaran hak cipta di daerah Pekanbaru dan Dumai, serta terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap PT HMV sejak akhir tahun 2019 lalu.

Tak hanya PT HMV, PPNS dari DJKI juga menyelidiki satu operator TV kabel lainnya, PT DMJ yang beroperasi di Dumai. Hingga akhirnya pada Kamis (27/2/2020) lalu dilakukan penindakan di dua lokasi tersebut.

Sebelumnya, Pakar Telematika Roy Suryo menilai pemegang hak siar berhak menggugat TV berlangganan yang menyiarkan siaran tanpa hak siar dari FTA, karena bila tanpa izin maka hal itu merupakan pembajakan. "Hak dari pemilik hak siar untuk melakukan sue terhadap pihak-pihak yang menyiarkan tersebut," ungkap Roy.

Dia memaparkan hal itu merupakan hak dari TV-TV pemilik hak siar untuk melakukan komplain. Bila komplain itu tidak diindahkan, pemegang hak siar berhak untuk melakukan tuntutan.
(zik)
Berita Terkait
Miliki Visi Sejalan,...
Miliki Visi Sejalan, Lippo Group Mantapkan Kerjasama dengan MNC Group
Rangkaian HUT ke-34...
Rangkaian HUT ke-34 MNC Group dengan Menggelar Penanaman 500 Bibit Pohon
Syukuran Perayaan HUT...
Syukuran Perayaan HUT MNC Group ke 34, Hary Tanoesoedibjo Ucap Harapannya
MNC Peduli dan Posyandu...
MNC Peduli dan Posyandu Melati 9 Laksanakan Pemeriksaan Gizi Rutin
Pakar: Perlu Ada Aturan...
Pakar: Perlu Ada Aturan yang Lindungi Masyarakat di Platform Global
Hari Terakhir MNC Tech...
Hari Terakhir MNC Tech Forum Bahas Kreator Hingga Literasi Digital
Berita Terkini
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved