Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
Rabu, 24 Juni 2020 - 18:52 WIB
loading...
A
A
A
Proses pembahasan revisi UU KPK tanpa melibatkan publik dilakukan dengan tergesa-gesa. Cara itu tampak dalam pembentukan beleid yang diselesaikan begitu singkat, hanya dalam waktu 12 hari. Selain mengesankan ketergesa-gesaan, juga kurang keterbukaan atau transparansi untuk membatasi partisipasi publik.(Baca juga: Revisi UU Berlaku, Posisi Jokowi dalam Penguatan KPK Dipertanyakan )
"Kurangnya transparensi dalam pembentukan UU KPK yang baru, mengesankan ada inkonsistensi dengan pemberantasan korupsi sebagai upaya membangun pemerintahan yang bersih sebagai salah satu wujud pemerintahan yang baik atau good governance," ujarnya.
Perlu diketahui, Bagir Manan merupakan salah satu ahli yang dihadirkan pemohon yakni mantan pimpinan KPK periode 2015-2019 yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang. Selain dia, ahli lainnya yang dilibatkan yaitu akademisi Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto.
Selain mereka, beberapa pegiat antikorupsi juga melakukan gugatan terhadap UU KPK hasil revisi yang disahkan DPR pada September 2019 tersebut. Mereka antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin, serta beberapa pemohon lainnya yaitu Jovi Andrea Bachtiar, Sholikhah, Betty Alisjahbana, dan Ismid Hadad.
"Kurangnya transparensi dalam pembentukan UU KPK yang baru, mengesankan ada inkonsistensi dengan pemberantasan korupsi sebagai upaya membangun pemerintahan yang bersih sebagai salah satu wujud pemerintahan yang baik atau good governance," ujarnya.
Perlu diketahui, Bagir Manan merupakan salah satu ahli yang dihadirkan pemohon yakni mantan pimpinan KPK periode 2015-2019 yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang. Selain dia, ahli lainnya yang dilibatkan yaitu akademisi Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto.
Selain mereka, beberapa pegiat antikorupsi juga melakukan gugatan terhadap UU KPK hasil revisi yang disahkan DPR pada September 2019 tersebut. Mereka antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin, serta beberapa pemohon lainnya yaitu Jovi Andrea Bachtiar, Sholikhah, Betty Alisjahbana, dan Ismid Hadad.
(abd)
Lihat Juga :