Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang

Rabu, 24 Juni 2020 - 18:52 WIB
loading...
Revisi UU KPK Dinilai...
Mantan Ketua MA Bagir Manan memandang revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 telah melanggar asas-asas umum pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan memandang revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019 telah melanggar asas-asas umum pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Menurut dia, pembentuk undang-undang yaitu DPR dan pemerintah sudah mengabaikan berbagai pendapat publik dalam proses revisi tersebut.

"Dalam negara demokrasi, mengabaikan pendapat publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat digolongkan sebagai pelanggaran atas asas-asas umum pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik," kata Bagir saat menyampaikan keterangan sebagai ahli pemohon dalam sidang uji materi revisi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/6/2020).

Banyak pernyataan publik, baik dari kalangan akademisi, tulisan-tulisan di media massa, hingga kumpulan-kumpulan ahli yang meminta agar UU KPK yang lama tetap dipertahankan dan menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang KPK versi baru. Ironinya, DPR maupun pemerintah sama sekali tidak atau kurang merespons dan mempertimbangkan pernyataan-pernyataan publik tersebut.(Baca juga: Empat Aspek Jokowi Dinilai Enggan Keluarkan Perppu KPK )

"Dalam demokrasi, memperhatikan dengan sungguh-sungguh pandangan atau pendapat publik, merupakan suatu prosedur yang sama sekali tidak boleh diabaikan. Partisipasi publik tetap diperlukan untuk lebih menjamin perwujudan kehendak rakyat," katanya.

Hal lain yang juga dianggap telah dilanggar, menurut Bagir, yaitu aspek kehati-hatian. Padahal, aspek itu dalam tatanan demokrasi didapat dengan cara memperhatikan secara sungguh-sungguh kenyataan-kenyataan dan pandangan atau pendapat yang hidup dalam masyarakat.

Proses pembahasan revisi UU KPK tanpa melibatkan publik dilakukan dengan tergesa-gesa. Cara itu tampak dalam pembentukan beleid yang diselesaikan begitu singkat, hanya dalam waktu 12 hari. Selain mengesankan ketergesa-gesaan, juga kurang keterbukaan atau transparansi untuk membatasi partisipasi publik.(Baca juga: Revisi UU Berlaku, Posisi Jokowi dalam Penguatan KPK Dipertanyakan )

"Kurangnya transparensi dalam pembentukan UU KPK yang baru, mengesankan ada inkonsistensi dengan pemberantasan korupsi sebagai upaya membangun pemerintahan yang bersih sebagai salah satu wujud pemerintahan yang baik atau good governance," ujarnya.

Perlu diketahui, Bagir Manan merupakan salah satu ahli yang dihadirkan pemohon yakni mantan pimpinan KPK periode 2015-2019 yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang. Selain dia, ahli lainnya yang dilibatkan yaitu akademisi Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto.

Selain mereka, beberapa pegiat antikorupsi juga melakukan gugatan terhadap UU KPK hasil revisi yang disahkan DPR pada September 2019 tersebut. Mereka antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin, serta beberapa pemohon lainnya yaitu Jovi Andrea Bachtiar, Sholikhah, Betty Alisjahbana, dan Ismid Hadad.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Ini Alasan Trump Puji...
Ini Alasan Trump Puji Putin dan Xi Jinping atas Kesepakatan Damai AS-Iran
4 Keuntungan Besar Iran...
4 Keuntungan Besar Iran dalam Perjanjian Damai dengan AS, dari Kompensasi hingga Program Nuklir
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Berita Terkini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved