Di RUU KIA Ada Usulan Ayah Dapat Cuti 40 Hari

Senin, 20 Juni 2022 - 06:08 WIB
loading...
A A A
Luluk melanjutkan, bagi ibu yang keguguran juga punya hak untuk mendapatkan cuti atau istirahat selama 1,5 bulan dan suami juga mendapatkan hak untuk mendampingi bagi istrinya yang keguguran selama 7 hari.

Kenapa kemudian ini semua diatur di dalam RUU KIA, Luluk menegaskan, kesejahteraan ibu dan anak pasti ini akan menjadi satu sistem yang memiliki satu kesatuan dengan anak. Kualitas kesehatan bagi ibu ini bukan hanya urusan ibu seorang, sehingga harus diperhatikan bagaimana kondisi kehamilan dan pasca kehamilan.

Sehingga, Luluk meyakini, RUU ini pasti akan memutus bias dan juga diskriminasi yang udah berlangsung mungkin berabad-abad, bahwa hanya perempuan yang punya tanggung jawab sepenuhnya dalam kondisi apapun yang terkait dengan kehamilannya, menyusui anaknya, pengasuhan dan perawatan anaknya dan lain sebagainya.

"Sementara di sisi lain, karena perkembangan zaman perempuan juga dituntut atau memilih misalnya tetap produktif, tetap bekerja dan melakukan kerja-kerja yang yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas,"

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati mengungkapkan, ketentuan ini bukan ketentuan baru, karena sejumlah negara sudah menerapkannya sejak lama. Seperti misalnya Taiwan, menerapkan cuti 6 bulan untuk ibu dan cuti 6 bulan untuk ayah.

Lalu Norwegia, menerapkan cuti 1 tahun yang diperuntukkan bagi ibu dan ayah, dengan ketentuan si ayah mengambil minimal 1 bulan dari jatah 1 tahun itu. Dengan tujuan, agar ada masa transisi untuk sang ibu bisa siap saat kembali bekerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
Perjalanan Haji di Mina,...
Perjalanan Haji di Mina, DPR: Ada Jemaah 9 Jam di Tenda Tak Dapat Makan Akhirnya Drop
Soroti Kepadatan di...
Soroti Kepadatan di Mina, Marwan DPR: Kapasitas Tenda dan Area Belum Beri Kenyamanan Jemaah
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Skandal Umur Politisi...
Skandal Umur Politisi Mungil Ini Hebohkan Nigeria, Berusia 30 atau 16 Tahun?
Rekomendasi
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved