Di RUU KIA Ada Usulan Ayah Dapat Cuti 40 Hari

Senin, 20 Juni 2022 - 06:08 WIB
loading...
A A A
Luluk melanjutkan, bagi ibu yang keguguran juga punya hak untuk mendapatkan cuti atau istirahat selama 1,5 bulan dan suami juga mendapatkan hak untuk mendampingi bagi istrinya yang keguguran selama 7 hari.

Kenapa kemudian ini semua diatur di dalam RUU KIA, Luluk menegaskan, kesejahteraan ibu dan anak pasti ini akan menjadi satu sistem yang memiliki satu kesatuan dengan anak. Kualitas kesehatan bagi ibu ini bukan hanya urusan ibu seorang, sehingga harus diperhatikan bagaimana kondisi kehamilan dan pasca kehamilan.

Sehingga, Luluk meyakini, RUU ini pasti akan memutus bias dan juga diskriminasi yang udah berlangsung mungkin berabad-abad, bahwa hanya perempuan yang punya tanggung jawab sepenuhnya dalam kondisi apapun yang terkait dengan kehamilannya, menyusui anaknya, pengasuhan dan perawatan anaknya dan lain sebagainya.

"Sementara di sisi lain, karena perkembangan zaman perempuan juga dituntut atau memilih misalnya tetap produktif, tetap bekerja dan melakukan kerja-kerja yang yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas,"

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati mengungkapkan, ketentuan ini bukan ketentuan baru, karena sejumlah negara sudah menerapkannya sejak lama. Seperti misalnya Taiwan, menerapkan cuti 6 bulan untuk ibu dan cuti 6 bulan untuk ayah.

Lalu Norwegia, menerapkan cuti 1 tahun yang diperuntukkan bagi ibu dan ayah, dengan ketentuan si ayah mengambil minimal 1 bulan dari jatah 1 tahun itu. Dengan tujuan, agar ada masa transisi untuk sang ibu bisa siap saat kembali bekerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ayah Hadir, Indonesia...
Ayah Hadir, Indonesia Kuat: Melawan Fenomena Fatherless demi Generasi Emas 2045
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Senat AS Sahkan Resolusi...
Senat AS Sahkan Resolusi Penghentian Perang Iran, Pukulan Telak bagi Trump
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Rekomendasi
Kasus Dugaan Penganiayaan...
Kasus Dugaan Penganiayaan ART Naik Penyidikan, Erin Wartia Berpotensi Jadi Tersangka
Rupiah Hari Ini Terkapar...
Rupiah Hari Ini Terkapar ke Rp17.907 per Dolar AS, Analis Ungkap Sebabnya
Menteri Israel Usulkan...
Menteri Israel Usulkan Rencana Relokasi Gaza yang Libatkan Mossad
Berita Terkini
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved