Di RUU KIA Ada Usulan Ayah Dapat Cuti 40 Hari

Senin, 20 Juni 2022 - 06:08 WIB
loading...
A A A
Luluk melanjutkan, bagi ibu yang keguguran juga punya hak untuk mendapatkan cuti atau istirahat selama 1,5 bulan dan suami juga mendapatkan hak untuk mendampingi bagi istrinya yang keguguran selama 7 hari.

Kenapa kemudian ini semua diatur di dalam RUU KIA, Luluk menegaskan, kesejahteraan ibu dan anak pasti ini akan menjadi satu sistem yang memiliki satu kesatuan dengan anak. Kualitas kesehatan bagi ibu ini bukan hanya urusan ibu seorang, sehingga harus diperhatikan bagaimana kondisi kehamilan dan pasca kehamilan.

Sehingga, Luluk meyakini, RUU ini pasti akan memutus bias dan juga diskriminasi yang udah berlangsung mungkin berabad-abad, bahwa hanya perempuan yang punya tanggung jawab sepenuhnya dalam kondisi apapun yang terkait dengan kehamilannya, menyusui anaknya, pengasuhan dan perawatan anaknya dan lain sebagainya.

"Sementara di sisi lain, karena perkembangan zaman perempuan juga dituntut atau memilih misalnya tetap produktif, tetap bekerja dan melakukan kerja-kerja yang yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas,"

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati mengungkapkan, ketentuan ini bukan ketentuan baru, karena sejumlah negara sudah menerapkannya sejak lama. Seperti misalnya Taiwan, menerapkan cuti 6 bulan untuk ibu dan cuti 6 bulan untuk ayah.

Lalu Norwegia, menerapkan cuti 1 tahun yang diperuntukkan bagi ibu dan ayah, dengan ketentuan si ayah mengambil minimal 1 bulan dari jatah 1 tahun itu. Dengan tujuan, agar ada masa transisi untuk sang ibu bisa siap saat kembali bekerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
BGN Nunggak ke Pihak...
BGN Nunggak ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun pada 2025, Ada untuk EO hingga Jasa Konsultan
DPR Targetkan RUU Perampasan...
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini
Komisi III DPR: Penyerahan...
Komisi III DPR: Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejagung Cegah Gesekan Antarinstitusi
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Segera Bentuk Timwas
Tak Hanya Sehat, Olahraga...
Tak Hanya Sehat, Olahraga Calon Ayah Berpotensi Perbaiki DNA Anak
SMSI Bali Desak Aturan...
SMSI Bali Desak Aturan Ketat untuk Calon 'Dubai Baru' Indonesia
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
Rekomendasi
Presiden Zelensky Akan...
Presiden Zelensky Akan Memiliki Pesaing Politik yang Kuat, Ini 5 Pemicunya
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Serangan AS ke Iran...
Serangan AS ke Iran Tak Punya Strategi, Apakah Trump Sudah Putus Asa?
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved