Di RUU KIA Ada Usulan Ayah Dapat Cuti 40 Hari
Senin, 20 Juni 2022 - 06:08 WIB
loading...
A
A
A
Luluk melanjutkan, bagi ibu yang keguguran juga punya hak untuk mendapatkan cuti atau istirahat selama 1,5 bulan dan suami juga mendapatkan hak untuk mendampingi bagi istrinya yang keguguran selama 7 hari.
Kenapa kemudian ini semua diatur di dalam RUU KIA, Luluk menegaskan, kesejahteraan ibu dan anak pasti ini akan menjadi satu sistem yang memiliki satu kesatuan dengan anak. Kualitas kesehatan bagi ibu ini bukan hanya urusan ibu seorang, sehingga harus diperhatikan bagaimana kondisi kehamilan dan pasca kehamilan.
Sehingga, Luluk meyakini, RUU ini pasti akan memutus bias dan juga diskriminasi yang udah berlangsung mungkin berabad-abad, bahwa hanya perempuan yang punya tanggung jawab sepenuhnya dalam kondisi apapun yang terkait dengan kehamilannya, menyusui anaknya, pengasuhan dan perawatan anaknya dan lain sebagainya.
"Sementara di sisi lain, karena perkembangan zaman perempuan juga dituntut atau memilih misalnya tetap produktif, tetap bekerja dan melakukan kerja-kerja yang yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas,"
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati mengungkapkan, ketentuan ini bukan ketentuan baru, karena sejumlah negara sudah menerapkannya sejak lama. Seperti misalnya Taiwan, menerapkan cuti 6 bulan untuk ibu dan cuti 6 bulan untuk ayah.
Lalu Norwegia, menerapkan cuti 1 tahun yang diperuntukkan bagi ibu dan ayah, dengan ketentuan si ayah mengambil minimal 1 bulan dari jatah 1 tahun itu. Dengan tujuan, agar ada masa transisi untuk sang ibu bisa siap saat kembali bekerja.
Kenapa kemudian ini semua diatur di dalam RUU KIA, Luluk menegaskan, kesejahteraan ibu dan anak pasti ini akan menjadi satu sistem yang memiliki satu kesatuan dengan anak. Kualitas kesehatan bagi ibu ini bukan hanya urusan ibu seorang, sehingga harus diperhatikan bagaimana kondisi kehamilan dan pasca kehamilan.
Sehingga, Luluk meyakini, RUU ini pasti akan memutus bias dan juga diskriminasi yang udah berlangsung mungkin berabad-abad, bahwa hanya perempuan yang punya tanggung jawab sepenuhnya dalam kondisi apapun yang terkait dengan kehamilannya, menyusui anaknya, pengasuhan dan perawatan anaknya dan lain sebagainya.
"Sementara di sisi lain, karena perkembangan zaman perempuan juga dituntut atau memilih misalnya tetap produktif, tetap bekerja dan melakukan kerja-kerja yang yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas,"
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati mengungkapkan, ketentuan ini bukan ketentuan baru, karena sejumlah negara sudah menerapkannya sejak lama. Seperti misalnya Taiwan, menerapkan cuti 6 bulan untuk ibu dan cuti 6 bulan untuk ayah.
Lalu Norwegia, menerapkan cuti 1 tahun yang diperuntukkan bagi ibu dan ayah, dengan ketentuan si ayah mengambil minimal 1 bulan dari jatah 1 tahun itu. Dengan tujuan, agar ada masa transisi untuk sang ibu bisa siap saat kembali bekerja.
Lihat Juga :