Di RUU KIA Ada Usulan Ayah Dapat Cuti 40 Hari

Senin, 20 Juni 2022 - 06:08 WIB
loading...
A A A
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati mengungkapkan, ketentuan ini bukan ketentuan baru, karena sejumlah negara sudah menerapkannya sejak lama. Seperti misalnya Taiwan, menerapkan cuti 6 bulan untuk ibu dan cuti 6 bulan untuk ayah.

Lalu Norwegia, menerapkan cuti 1 tahun yang diperuntukkan bagi ibu dan ayah, dengan ketentuan si ayah mengambil minimal 1 bulan dari jatah 1 tahun itu. Dengan tujuan, agar ada masa transisi untuk sang ibu bisa siap saat kembali bekerja.

Sara sepakat bahwa ketentuan cuti melahirkan 6 bulan ini untuk kesejahteraan ibu dan anak. Tetapi, perlu juga dilihat kepentingan-kepentingan lain, seperti misalnya perempuan yang memiliki usahanya sendiri sehingga bisa mengatur waktunya sendiri, atau perempuan yang berada di level manajemen ke atas yang itu berbeda dengan mereka yang bekerja di levelnya adalah tenaga kerja buruh, lalu juga pekerja kontrak yang masa kontraknya hanya setahun.

"Ini yang juga harus kita lihat ya, karena apalagi kalau misalkan kita bicara kepentingan, jangan sampai memenuhi, saking kencangnya kita bicara tentang cuti 6 bulan melahirkan untuk perempuan tanpa kita lihat konteks kebutuhannya," terangnya.

Kemudian, sambung Ketua Umum Tidar ini, konteks yang terjadi di Korsel, Jepang dan Singapura, di mana negara kalang kabut untuk meyakinkan perempuannya untuk tetap mau hamil dan melahirkan itu berbeda dengan kondisi di Indonesia. Dan pemberian cuti melahirkan ini bukan untuk memberikan kesempatan untuk mereka punya anak sebanyak-banyaknya, karena program KB pun bisa dikatakan gagal.

"Penambahan populasi yang enggak terkendali to the point (sampai ke titik) di mana banyak sekali yang enggak bisa membesarkan anaknya sendiri. Dikit-dikit sudah langsung dititipkan ke boarding school (asrama) gitu kan. Ini buat saya melihat bahwa anak-anak sudah banyak sekali sekarang yang dibesarkannya jauh dari orang tua, karena orang tuanya saking banyaknya anaknya," ucapnya.
(hab)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1979 seconds (0.1#10.140)