Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Merasa Dikambinghitamkan
Rabu, 24 Juni 2020 - 17:12 WIB
loading...
A
A
A
"Keberatan penasihat hukum telah memasuki pokok perkara maka tidak diterima," katanya.(Baca juga: Kejagung Tunda Pengumuman Tersangka Baru Kasus Jiwasraya )
Rosmina juga mengungkapkan karena seluruhnya tidak diterima maka pemeriksaan a quo tetap dilanjutkan, tentang biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir.
Ditemui terpisah, Benny Tjokro menyebut dirinya hanya dijadikan kambing hitam di kasus ini untuk melindungi pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus yang membelitnya.
"Kalau yang bikin rugi aja enggak jadi tersangka apalagi yang gak bikin rugi seperti saya....karena yang dosa orang lain tapi dia mau ngelindungin orang lain tapi harus cari tumbal dong kambing hitam harus yang gemuk yang kelihatan asetnya banyak dari sekian banyak emiten paling enak ini nih properti lagi," kata Benny.
Benny akui baru mengetahui bahwa ada perusahaan terbuka lain yang menikmati hasil penempatan aset Asuransi Jiwasraya, tetapi tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Rosmina juga mengungkapkan karena seluruhnya tidak diterima maka pemeriksaan a quo tetap dilanjutkan, tentang biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir.
Ditemui terpisah, Benny Tjokro menyebut dirinya hanya dijadikan kambing hitam di kasus ini untuk melindungi pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus yang membelitnya.
"Kalau yang bikin rugi aja enggak jadi tersangka apalagi yang gak bikin rugi seperti saya....karena yang dosa orang lain tapi dia mau ngelindungin orang lain tapi harus cari tumbal dong kambing hitam harus yang gemuk yang kelihatan asetnya banyak dari sekian banyak emiten paling enak ini nih properti lagi," kata Benny.
Benny akui baru mengetahui bahwa ada perusahaan terbuka lain yang menikmati hasil penempatan aset Asuransi Jiwasraya, tetapi tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lihat Juga :