Dua Bobotoh Persib Tewas, DPR Nilai Saatnya Terapkan Pasal Pidana
Sabtu, 18 Juni 2022 - 19:16 WIB
loading...
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Dok SINDONEWS
A
A
A
JAKARTA - Kasus tewasnya dua suporter Persib Bandung (Bobotoh) menambah deretan panjang kasus kematian suporter bola di Indonesia. Komisi X DPR pun menilai sudah saatnya diterapkannnya delik pidana bagi para pihak yang terbukti lalai dalam menyelenggarakan pertandingan sehingga memicu kematian suporter baik secara langsung maupun tidak langsung. (Baca Juga :Kronologi 2 Bobotoh Meninggal di Stadion GBLA Jelang Persib vs Persebaya)
“Tidak ada sepak bola seharga nyawa manusia. Kami mendesak agar pihak-pihak yang bertanggungjawab secara langsung atau tidak langsung atas kematian dua suporter di Stadion GBLA diseret ke ranah hukum. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara pidana,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Sabtu (18/6/2022).
Untuk diketahui dua Bobotoh merenggang nyawa saat hendak menyaksikan gelaran Piala Presiden 2022 yang mempertemukan Persib Bandung vs Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Jumat (17/6/2022). Mereka diketahui berdesak-desakan untuk bisa masuk ke dalam Stadion GBLK. Kerumunan kemudian menjadi tak terkendali sehingga memicu tewasnya dua orang suporter.
Huda menegaskan kasus kematian suporter sepak bola di Indonesia sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Dalam kasus tewasnya dua bobotoh di Stadion GBLA, pihak berwajib harus memanggil para penanggungjawab gelaran Piala Presiden 2022. “Mereka harus dimintai keterangan dan jika ada unsur kelalaian yang memicu tewasnya dua bobotoh tersebut mereka harus dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang memicu hilangnya nyawa orang lain,” katanya.
Dia mengaku mendapatkan banyak laporan dari kelompok suporter terkait peristiwa menyedihkan tersebut. Menurutnya ada dugaan unsur kelalaian penyelenggara di mana tidak ada persiapan matang mengantisipasi membludaknya penonton dalam laga akbar tersebut. “Kami menerima informasi terkait bobolnya stadion sejak sebelum pertandingan dimulai. Lalu ada ketidaksigapan Panpel saat terjadi kerumunan begitu rupa sehingga memicu korban jiwa,” katanya. (Baca Juga :2 Bobotoh Tewas di Stadion GBLA, Umuh Muchtar: Jangan Saling Menyalahkan)
“Tidak ada sepak bola seharga nyawa manusia. Kami mendesak agar pihak-pihak yang bertanggungjawab secara langsung atau tidak langsung atas kematian dua suporter di Stadion GBLA diseret ke ranah hukum. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara pidana,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Sabtu (18/6/2022).
Untuk diketahui dua Bobotoh merenggang nyawa saat hendak menyaksikan gelaran Piala Presiden 2022 yang mempertemukan Persib Bandung vs Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Jumat (17/6/2022). Mereka diketahui berdesak-desakan untuk bisa masuk ke dalam Stadion GBLK. Kerumunan kemudian menjadi tak terkendali sehingga memicu tewasnya dua orang suporter.
Huda menegaskan kasus kematian suporter sepak bola di Indonesia sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Dalam kasus tewasnya dua bobotoh di Stadion GBLA, pihak berwajib harus memanggil para penanggungjawab gelaran Piala Presiden 2022. “Mereka harus dimintai keterangan dan jika ada unsur kelalaian yang memicu tewasnya dua bobotoh tersebut mereka harus dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang memicu hilangnya nyawa orang lain,” katanya.
Dia mengaku mendapatkan banyak laporan dari kelompok suporter terkait peristiwa menyedihkan tersebut. Menurutnya ada dugaan unsur kelalaian penyelenggara di mana tidak ada persiapan matang mengantisipasi membludaknya penonton dalam laga akbar tersebut. “Kami menerima informasi terkait bobolnya stadion sejak sebelum pertandingan dimulai. Lalu ada ketidaksigapan Panpel saat terjadi kerumunan begitu rupa sehingga memicu korban jiwa,” katanya. (Baca Juga :2 Bobotoh Tewas di Stadion GBLA, Umuh Muchtar: Jangan Saling Menyalahkan)
Lihat Juga :