Dua Bobotoh Persib Tewas, DPR Nilai Saatnya Terapkan Pasal Pidana

Sabtu, 18 Juni 2022 - 19:16 WIB
loading...
Dua Bobotoh Persib Tewas,...
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Dok SINDONEWS
A A A
JAKARTA - Kasus tewasnya dua suporter Persib Bandung (Bobotoh) menambah deretan panjang kasus kematian suporter bola di Indonesia. Komisi X DPR pun menilai sudah saatnya diterapkannnya delik pidana bagi para pihak yang terbukti lalai dalam menyelenggarakan pertandingan sehingga memicu kematian suporter baik secara langsung maupun tidak langsung. (Baca Juga :Kronologi 2 Bobotoh Meninggal di Stadion GBLA Jelang Persib vs Persebaya)

“Tidak ada sepak bola seharga nyawa manusia. Kami mendesak agar pihak-pihak yang bertanggungjawab secara langsung atau tidak langsung atas kematian dua suporter di Stadion GBLA diseret ke ranah hukum. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara pidana,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Sabtu (18/6/2022).

Untuk diketahui dua Bobotoh merenggang nyawa saat hendak menyaksikan gelaran Piala Presiden 2022 yang mempertemukan Persib Bandung vs Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Jumat (17/6/2022). Mereka diketahui berdesak-desakan untuk bisa masuk ke dalam Stadion GBLK. Kerumunan kemudian menjadi tak terkendali sehingga memicu tewasnya dua orang suporter.

Huda menegaskan kasus kematian suporter sepak bola di Indonesia sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Dalam kasus tewasnya dua bobotoh di Stadion GBLA, pihak berwajib harus memanggil para penanggungjawab gelaran Piala Presiden 2022. “Mereka harus dimintai keterangan dan jika ada unsur kelalaian yang memicu tewasnya dua bobotoh tersebut mereka harus dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang memicu hilangnya nyawa orang lain,” katanya.

Dia mengaku mendapatkan banyak laporan dari kelompok suporter terkait peristiwa menyedihkan tersebut. Menurutnya ada dugaan unsur kelalaian penyelenggara di mana tidak ada persiapan matang mengantisipasi membludaknya penonton dalam laga akbar tersebut. “Kami menerima informasi terkait bobolnya stadion sejak sebelum pertandingan dimulai. Lalu ada ketidaksigapan Panpel saat terjadi kerumunan begitu rupa sehingga memicu korban jiwa,” katanya. (Baca Juga :2 Bobotoh Tewas di Stadion GBLA, Umuh Muchtar: Jangan Saling Menyalahkan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Hukum Pidana yang Pancasilais...
Hukum Pidana yang Pancasilais di Negeri Sendiri
Berita Hoaks dari Aspek...
Berita Hoaks dari Aspek Hukum Pidana
Masa Depan Asas Hukum...
Masa Depan Asas Hukum Fundamental Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Menata Poligami Tanpa...
Menata Poligami Tanpa Kriminalisasi
Frans Putros, Pemain...
Frans Putros, Pemain Aktif Liga Indonesia Pertama di Piala Dunia 2026
Igor Tolic Gantikan...
Igor Tolic Gantikan Bojan Hodak Jadi Pelatih Persib Bandung
Dony Tri Pamungkas Kaget...
Dony Tri Pamungkas Kaget Jadi Pemain Muda Terbaik Super League 2025-2026
Rekomendasi
Ditangkap Pasukan Indonesia,...
Ditangkap Pasukan Indonesia, Ulama Palestina Sheikh Miqdad Dikhawatirkan Akan Diserahkan ke Israel
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
Presiden Pezeshkian:...
Presiden Pezeshkian: Iran Sedang Perang Skala Penuh dengan AS!
Berita Terkini
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved