Dua Bobotoh Persib Tewas, DPR Nilai Saatnya Terapkan Pasal Pidana

Sabtu, 18 Juni 2022 - 19:16 WIB
loading...
Dua Bobotoh Persib Tewas, DPR Nilai Saatnya Terapkan Pasal Pidana
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Dok SINDONEWS
A A A
JAKARTA - Kasus tewasnya dua suporter Persib Bandung (Bobotoh) menambah deretan panjang kasus kematian suporter bola di Indonesia. Komisi X DPR pun menilai sudah saatnya diterapkannnya delik pidana bagi para pihak yang terbukti lalai dalam menyelenggarakan pertandingan sehingga memicu kematian suporter baik secara langsung maupun tidak langsung. (Baca Juga :Kronologi 2 Bobotoh Meninggal di Stadion GBLA Jelang Persib vs Persebaya)

“Tidak ada sepak bola seharga nyawa manusia. Kami mendesak agar pihak-pihak yang bertanggungjawab secara langsung atau tidak langsung atas kematian dua suporter di Stadion GBLA diseret ke ranah hukum. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara pidana,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Sabtu (18/6/2022).

Untuk diketahui dua Bobotoh merenggang nyawa saat hendak menyaksikan gelaran Piala Presiden 2022 yang mempertemukan Persib Bandung vs Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Jumat (17/6/2022). Mereka diketahui berdesak-desakan untuk bisa masuk ke dalam Stadion GBLK. Kerumunan kemudian menjadi tak terkendali sehingga memicu tewasnya dua orang suporter.

Huda menegaskan kasus kematian suporter sepak bola di Indonesia sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Dalam kasus tewasnya dua bobotoh di Stadion GBLA, pihak berwajib harus memanggil para penanggungjawab gelaran Piala Presiden 2022. “Mereka harus dimintai keterangan dan jika ada unsur kelalaian yang memicu tewasnya dua bobotoh tersebut mereka harus dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang memicu hilangnya nyawa orang lain,” katanya.

Dia mengaku mendapatkan banyak laporan dari kelompok suporter terkait peristiwa menyedihkan tersebut. Menurutnya ada dugaan unsur kelalaian penyelenggara di mana tidak ada persiapan matang mengantisipasi membludaknya penonton dalam laga akbar tersebut. “Kami menerima informasi terkait bobolnya stadion sejak sebelum pertandingan dimulai. Lalu ada ketidaksigapan Panpel saat terjadi kerumunan begitu rupa sehingga memicu korban jiwa,” katanya. (Baca Juga :2 Bobotoh Tewas di Stadion GBLA, Umuh Muchtar: Jangan Saling Menyalahkan)

Politikus PKB ini menegaskan jeratan pasal pidana ini, sudah saatnya diberikan kepada mereka yang lalai saat menyelenggarakan pertandingan sepak bola di Indonesia. Menurutnya selama ini jika ada kasus suporter yang meninggal hanya dianggap sebagai kecelakaan tanpa diusut pemicunya. “Akibatnya kasus kematian suporter di Indonesia terus menerus berulang tanpa diiringi upaya sistematis untuk meminimalkan potensi pemicunya,” tukasnya.

Dia mengungkapkan peristiwa kematian suporter sepak bola di Indonesia seperti lagu lama yang terus berulang. Menurut data dari Save Our Soccer (SOS), setidaknya ada 76 suporter meninggal dunia selama periode 1995 hingga 2018 karena berbagai sebab. Mulai dari terhimpit dan terjatuh di stadion, kecelakaan di jalan raya, hingga dikeroyok warga dan suporter lawan. “Di sisi lain, belum nampak upaya serius untuk membenahi manajemen pengelolaan sepak bola termasuk perlindungan terhadap suporter,” ujarnya. (Baca Juga :2 Bobotoh Tewas di Piala Presiden, PSSI Duga Stadion GBLA Kelebihan Muatan)

Saat ini, kata Huda dalam UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan sudah ada pasal terkait perlindungan suporter ini. Hanya saja beleid tersebut masih membutuhkan aturan turunan agar bisa diterapkan di lapangan. “Kami berharap pemerintah segera merumuskan aturan turunan ini untuk memastikan keselamatan suporter baik sebelum, saat, dan sesudah pertandingan. Sekali lagi tidak ada olah raga yang seharga nyawa, termasuk sepak bola. Kami berharap agar kejadian memilukan tewasnya suporter sepak bola tidak lagi terjadi di Indonesia,” pungkasnya.
(war)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6290 seconds (0.1#10.140)