Dua Bobotoh Persib Tewas, DPR Nilai Saatnya Terapkan Pasal Pidana

Sabtu, 18 Juni 2022 - 19:16 WIB
loading...
Dua Bobotoh Persib Tewas,...
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Dok SINDONEWS
A A A
JAKARTA - Kasus tewasnya dua suporter Persib Bandung (Bobotoh) menambah deretan panjang kasus kematian suporter bola di Indonesia. Komisi X DPR pun menilai sudah saatnya diterapkannnya delik pidana bagi para pihak yang terbukti lalai dalam menyelenggarakan pertandingan sehingga memicu kematian suporter baik secara langsung maupun tidak langsung. (Baca Juga :Kronologi 2 Bobotoh Meninggal di Stadion GBLA Jelang Persib vs Persebaya)

“Tidak ada sepak bola seharga nyawa manusia. Kami mendesak agar pihak-pihak yang bertanggungjawab secara langsung atau tidak langsung atas kematian dua suporter di Stadion GBLA diseret ke ranah hukum. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara pidana,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Sabtu (18/6/2022).

Untuk diketahui dua Bobotoh merenggang nyawa saat hendak menyaksikan gelaran Piala Presiden 2022 yang mempertemukan Persib Bandung vs Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Jumat (17/6/2022). Mereka diketahui berdesak-desakan untuk bisa masuk ke dalam Stadion GBLK. Kerumunan kemudian menjadi tak terkendali sehingga memicu tewasnya dua orang suporter.

Huda menegaskan kasus kematian suporter sepak bola di Indonesia sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Dalam kasus tewasnya dua bobotoh di Stadion GBLA, pihak berwajib harus memanggil para penanggungjawab gelaran Piala Presiden 2022. “Mereka harus dimintai keterangan dan jika ada unsur kelalaian yang memicu tewasnya dua bobotoh tersebut mereka harus dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang memicu hilangnya nyawa orang lain,” katanya.

Dia mengaku mendapatkan banyak laporan dari kelompok suporter terkait peristiwa menyedihkan tersebut. Menurutnya ada dugaan unsur kelalaian penyelenggara di mana tidak ada persiapan matang mengantisipasi membludaknya penonton dalam laga akbar tersebut. “Kami menerima informasi terkait bobolnya stadion sejak sebelum pertandingan dimulai. Lalu ada ketidaksigapan Panpel saat terjadi kerumunan begitu rupa sehingga memicu korban jiwa,” katanya. (Baca Juga :2 Bobotoh Tewas di Stadion GBLA, Umuh Muchtar: Jangan Saling Menyalahkan)

Politikus PKB ini menegaskan jeratan pasal pidana ini, sudah saatnya diberikan kepada mereka yang lalai saat menyelenggarakan pertandingan sepak bola di Indonesia. Menurutnya selama ini jika ada kasus suporter yang meninggal hanya dianggap sebagai kecelakaan tanpa diusut pemicunya. “Akibatnya kasus kematian suporter di Indonesia terus menerus berulang tanpa diiringi upaya sistematis untuk meminimalkan potensi pemicunya,” tukasnya.

Dia mengungkapkan peristiwa kematian suporter sepak bola di Indonesia seperti lagu lama yang terus berulang. Menurut data dari Save Our Soccer (SOS), setidaknya ada 76 suporter meninggal dunia selama periode 1995 hingga 2018 karena berbagai sebab. Mulai dari terhimpit dan terjatuh di stadion, kecelakaan di jalan raya, hingga dikeroyok warga dan suporter lawan. “Di sisi lain, belum nampak upaya serius untuk membenahi manajemen pengelolaan sepak bola termasuk perlindungan terhadap suporter,” ujarnya. (Baca Juga :2 Bobotoh Tewas di Piala Presiden, PSSI Duga Stadion GBLA Kelebihan Muatan)

Saat ini, kata Huda dalam UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan sudah ada pasal terkait perlindungan suporter ini. Hanya saja beleid tersebut masih membutuhkan aturan turunan agar bisa diterapkan di lapangan. “Kami berharap pemerintah segera merumuskan aturan turunan ini untuk memastikan keselamatan suporter baik sebelum, saat, dan sesudah pertandingan. Sekali lagi tidak ada olah raga yang seharga nyawa, termasuk sepak bola. Kami berharap agar kejadian memilukan tewasnya suporter sepak bola tidak lagi terjadi di Indonesia,” pungkasnya.
(war)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Habiburokhman Pastikan...
Habiburokhman Pastikan RUU KUHAP Dibahas di Komisi III
RKUHAP, Pakar Hukum...
RKUHAP, Pakar Hukum Tekankan Ada Keseimbangan dalam Sistem Peradilan Pidana
Guru Besar Hukum Pidana:...
Guru Besar Hukum Pidana: Revisi KUHAP Diharap Perbaiki Mekanisme Prapenuntutan
Penerapan KUHP Baru...
Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Warisan Kolonial
Asas Dominus Litis di...
Asas Dominus Litis di RUU KUHAP Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan
Asas Dominus Litis di...
Asas Dominus Litis di RKUHAP, Pakar Hukum UMS Sorong Sebut Bisa Jadi Monopoli Kewenangan
Penerapan Dominus Litis...
Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Dinilai Perlu Ditolak
Penerapan Dominus Litis...
Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian
Implikasi Politik Hukum...
Implikasi Politik Hukum Pidana Pasca UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023
Rekomendasi
Mahmoud Abbas Minta...
Mahmoud Abbas Minta Hamas Serahkan Gaza dan Senjata kepada Otoritas Palestina, Serta Lepaskan Sandera Israel
3 Tahun Berturut-turut...
3 Tahun Berturut-turut Pertumbuhan Ekonomi Negara Eropa Ini Nol Persen
5 Contoh Ucapan Galungan...
5 Contoh Ucapan Galungan dan Kuningan 2025 untuk Teman Sekolah
Berita Terkini
MA Mutasi 199 Hakim,...
MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan terkait Hakim-hakim Berintegritas
35 menit yang lalu
Daftar 36 Kapolda se-Indonesia...
Daftar 36 Kapolda se-Indonesia setelah Mutasi April 2025, Ada yang Baru Menjabat Bulan Ini
41 menit yang lalu
Mensesneg Jadi Juru...
Mensesneg Jadi Juru Bicara Presiden, AHY Bilang Begini
1 jam yang lalu
Yuldi Yusman Jabat Pelaksana...
Yuldi Yusman Jabat Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Gantikan Saffar M Godam
1 jam yang lalu
Respons Wamenaker soal...
Respons Wamenaker soal Kemitraan Direksi Pegadaian dan Serikat Pekerja: Kunci Kemajuan Perusahaan
2 jam yang lalu
Puluhan Siswa di Cianjur...
Puluhan Siswa di Cianjur Keracunan MBG, Cak Imin Minta Kemenkes Cek Penyebabnya
2 jam yang lalu
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved