Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah, Gampang Banget

Jum'at, 17 Juni 2022 - 20:17 WIB
loading...
A A A
- Mengurus surat pengantar di kelurahan

Kemudian, bawalah surat pengantar dari RT dan RW untuk meminta surat pengantar dari kelurahan.

Serahkan syarat berupa fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, pas foto 4x6 sebanyak dua lembar, pas foto 2x3 sebanyak 3 lembar, dan surat pengantar dari RT dan RW.

Di kelurahan, isilah formulir resmi N1, N2, dan N4. Isi juga surat keterangan belum pernah menikah.

- Mengurus surat numpang nikah di KUA

Setelah semua prosedur di kelurahan selesai, tinggal melanjutkan ke KUA untuk mengurus surat rekomendasi numpang nikah di KUA tujuan.

Di KUA ini, siapkan fotokopi kartu keluarga, formulir N1, N2 dan N4, pas foto ukuran 4x6 dan 2x3 masing-masing dua lembar, fotokopi ijazah terakhir, dan fotokopi akta kelahiran.

Itulah syarat dan cara membuat surat numpang nikah yang bisa di praktekkan bagi yang membutuhkannya untuk mempermudah proses pernikahan.
(bim)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1308 seconds (0.1#10.140)