KPK Naikkan Kasus Korupsi PT Amarta Karya ke Penyidikan

Jum'at, 17 Juni 2022 - 13:15 WIB
loading...
KPK Naikkan Kasus Korupsi PT Amarta Karya ke Penyidikan
KPK menaikkan status korupsi PT Amarta Karya ke penyidikan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (AK) tahun 2018-2020 ke penyidikan . Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan, status kasus dinaikkan setelah penyidik mengumpukan sejumlah bukti.

“Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018 – 2020,” kata Ali Fikri, Jumat (17/6/2022).



“Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara,” sambungnya.

Naiknya status perkara tersebut, kata Ali, beriringan dengan penetapan tersangka. Ali belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang kini sudah berstatus tersangka. Alasannya, hingga kini penyidik masih terus mengumpulkan sejumlah bukti-bukti.



“Pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” kata Ali.

“Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan,” kata dia.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1622 seconds (0.1#10.140)