Irjen Kemendagri Akui Risiko Kebocoran APBD untuk Atasi Pandemi
Rabu, 24 Juni 2020 - 13:38 WIB
loading...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tumpak Simanjuntak meminta pemerintah daerah melakukan langkah-langkah yang dapat meminimalisir risiko kebocoran APBD , khususnya setelah adanya perubahan akibat pandemi virus Corona (Covid-19).
“Pemda agar menetapkan urutan prioritas belanja dan mengendalikan secara ketat pengeluaran. Selain itu, menyusun anggaran kas secara cermat sehingga tidak terjadi gagal bayar. Dan, menerapkan prinsip money follow program,” katanya dalam rapat koordinasi dan Diskusi Interaktif dengan Gubernur se-Indonesia secara daring di Jakarta yang difasilitasi KPK, Rabu, 24 Juni 2020.
(Baca: Jumlah Positif Corona Tinggi, Jatim Justru Menang Lomba New Normal)
Dia menyadari bahwa ada kerentanan dan risiko dalam pengelolaan APBD setelah refocusing anggaran untuk penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial. Karena itu dia mengingatkan agar kepala daerah mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan pendampingan dan pengawasan.
Menurut dia, pendampingin penting agar refocusing APBD tidak hanya cepat untuk mengakomodasi tiga fokus kegiatan tetapi juga memperhatikan kehati-hatian. ”Perlu berkoordinasi dengan institusi pengawasan lain seperti BPK, BPKP bahkan aparat penegak hukum,” katanya.
“Pemda agar menetapkan urutan prioritas belanja dan mengendalikan secara ketat pengeluaran. Selain itu, menyusun anggaran kas secara cermat sehingga tidak terjadi gagal bayar. Dan, menerapkan prinsip money follow program,” katanya dalam rapat koordinasi dan Diskusi Interaktif dengan Gubernur se-Indonesia secara daring di Jakarta yang difasilitasi KPK, Rabu, 24 Juni 2020.
(Baca: Jumlah Positif Corona Tinggi, Jatim Justru Menang Lomba New Normal)
Dia menyadari bahwa ada kerentanan dan risiko dalam pengelolaan APBD setelah refocusing anggaran untuk penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial. Karena itu dia mengingatkan agar kepala daerah mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan pendampingan dan pengawasan.
Menurut dia, pendampingin penting agar refocusing APBD tidak hanya cepat untuk mengakomodasi tiga fokus kegiatan tetapi juga memperhatikan kehati-hatian. ”Perlu berkoordinasi dengan institusi pengawasan lain seperti BPK, BPKP bahkan aparat penegak hukum,” katanya.
Lihat Juga :