Polri Aktifkan Patroli Siber Sepanjang Proses Pemilu 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri akan terus mengaktifkan patroli siber untuk mencegah terjadinya politik identitas di sepanjang tahapan Pemilu 2024 . Diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024 secara resmi telah diundangkan.
"Terus mengaktifkan patroli siber bersama untuk memberikan peringatkan kepada orang menyebar konten-konten provokatif dan lain-lain," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Selasa (14/6/2022).
Terkait menciptakan kondusivitas di media sosial, kata Dedi, Polri bersinergi dengan kementerian atau lembaga lainnya dalam menyaring informasi yang ada di dunia maya. "Bersama Kemenkominfo dan para penggiat medsos untuk sosialisasi dan kampanyekan moderasi beragama, toleransi, dan menjaga kebinekaan," ujar Dedi.
Sementara itu, pihak kepolisian bersama dengan stakeholder lainnya juga akan membentuk satgas untuk mencegah terjadinya potensi politik identitas. "Polri dan stakeholders terkait bersama dengan KPU, Bawaslu, Parpol kontestasi pemilu bersama-sama menyiapkan satgas-satgas," ucap Dedi.
Menurut Dedi, satgas tersebut nantinya akan memberikan sosialisasi, edukasi, dan literasi proses demokrasi bagi masyarakat. "Literasi kampanye yang bermartabat, menjaga etika, tolerensi, moderasi beragama dan menjaga persatuan," tutur Dedi.
Sebelumnya, KPU telah mengunggah PKPU Nomor 3 Tahun 2022 ini dalam Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di dalam website resmi. Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
"Terus mengaktifkan patroli siber bersama untuk memberikan peringatkan kepada orang menyebar konten-konten provokatif dan lain-lain," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Selasa (14/6/2022).
Terkait menciptakan kondusivitas di media sosial, kata Dedi, Polri bersinergi dengan kementerian atau lembaga lainnya dalam menyaring informasi yang ada di dunia maya. "Bersama Kemenkominfo dan para penggiat medsos untuk sosialisasi dan kampanyekan moderasi beragama, toleransi, dan menjaga kebinekaan," ujar Dedi.
Sementara itu, pihak kepolisian bersama dengan stakeholder lainnya juga akan membentuk satgas untuk mencegah terjadinya potensi politik identitas. "Polri dan stakeholders terkait bersama dengan KPU, Bawaslu, Parpol kontestasi pemilu bersama-sama menyiapkan satgas-satgas," ucap Dedi.
Menurut Dedi, satgas tersebut nantinya akan memberikan sosialisasi, edukasi, dan literasi proses demokrasi bagi masyarakat. "Literasi kampanye yang bermartabat, menjaga etika, tolerensi, moderasi beragama dan menjaga persatuan," tutur Dedi.
Sebelumnya, KPU telah mengunggah PKPU Nomor 3 Tahun 2022 ini dalam Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di dalam website resmi. Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
(rca)