Ini 6 Ciri Ciri Demokrasi Parlementer

Selasa, 14 Juni 2022 - 13:56 WIB
loading...
Ini 6 Ciri Ciri Demokrasi Parlementer
Ciri-ciri demokrasi parlementer ditunjukan oleh UUDS (Undang Undang Dasar sementara) 1950 saat berlakunya konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ciri-ciri demokrasi parlementer ditunjukan oleh UUDS (Undang Undang Dasar sementara) 1950 saat berlakunya konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Dalam sistem pemerintahan parlementer ini, para pelaku dari lembaga eksekutif, seperti Presiden bekerja dan bertanggung jawab langsung kepada parlemen.

Untuk itu lembaga parlemen memiliki peran yang sangat penting. Seberapa besar peran penting tersebut tergambar dalam ciri-ciri demokrasi parlementer.
Baca juga : Pilih Sistem Presidensial Bukan Parlementer, Sejarawan: Indonesia Antiliberalisme

Begini ciri-ciri demokrasi parlementer seperti dikutip guruppkn :

1. Jabatan Presiden hanya sebagai Kepala Negara, sedangkan untuk Kepala Pemerintahan adalah Perdana Menteri

Presiden disini hanya diberi jabatan sebagai kepala negara, sementara untuk pemerintahan akan dikendalikan oleh perdana menteri.

Perdana menteri yang memegang jabatan kepala pemerintahan memiliki kewenangan tinggi untuk mengatur serta menjalankan pemerintahan dalam sistem parlementer ini.

2. Perdana Menteri Memiliki Hak Prerogatif

Hak Prerogatif merupakan hak istimewa pejabat pemerintahan yang hanya dimiliki oleh seorang kepala pemerintahan. Hak ini berfungsi untuk mengangkat dan memberhentikan para pejabat atau menteri yang memimpin.

3. Lembaga Eksekutif Memiliki Tanggung Jawab Terhadap Lembaga Legislatif

Semua kegiatan pelaporan beserta dengan semua kewenangan serta kekuasaan dilaksanakan berdasarkan ijin serta keputusan melalui lembaga legislatif terlebih dulu.

4. Anggota Menteri Memiliki Tanggung Jawab Terhadap Lembaga Legislatif

Meminta izin kepada lembaga legislatif merupakan tugas dan kewajiban seorang menteri. Tak hanya itu, seluruh pekerjaan serta perbuatan harus dipertanggungjawabkan kepada lembaga legislatif.

Hal ini dapat memicu terciptanya kesenjangan kekuasaan pada lingkungan pemerintahan karena menteri akan merasakan perasaan dimana berkurangnya penghargaan atas kinerja dari kedua lembaga itu.

Tak hanya itu, ketidaksinambungan dalam berpendapat dan berakhir dengan saling melempar tanggung jawab satu sama lain juga bisa terjadi.
Baca juga : Pakar Pemilu: Tak Ada yang Murni Terapkan Sistem Presidensial atau Parlementer

5. Lembaga Legislatif memiliki wewenang untuk menurunkan lembaga eksekutif

Presiden tidak memiliki wewenang apapun dalam sistem pemerintahan parlementer. Sehingga pada sistem pemerintahan parlementer ini memiliki kemungkinan terjadinya pergeseran atau bahkan menjatuhkan jabatan hanya dengan mendengar keputusan yang dihasilkan dari rapat parlemen yang dilaksanakan oleh anggota legislatif.

6. Lembaga Eksekutif dipilih oleh Lembaga Legislatif

Dalam sistem demokrasi parlementer ini lembaga legislatif memang memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan. Lembaga eksekutif yang bertugas untuk membantu presiden dipilih berdasarkan keputusan lembaga legislatif.

Proses pemilihan ini adalah dengan cara dipilih berdasarkan Undang Undang yang berlaku di negara tersebut.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1086 seconds (0.1#10.140)