Masa Kampanye Pemilu 2024 Hanya 75 Hari, KPU: Mengurangi Potensi Pembelahan

Senin, 13 Juni 2022 - 22:19 WIB
loading...
Masa Kampanye Pemilu 2024 Hanya 75 Hari, KPU: Mengurangi Potensi Pembelahan
Komisioner KPU Parsadaan Harahap mengungkap alasan kampanye Pemilu 2024 hanya akan digelar 75 hari yakni untuk mengurangi potensi terjadinya perpecahan antar masyarakat. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap alasan kampanye Pemilu 2024 hanya akan digelar 75 hari yakni untuk mengurangi potensi terjadinya perpecahan antar masyarakat. KPU belajar dari Pemilu 2019 lalu.

“Ini menjadi evaluasi kami pada Pemilu tahun 2019 soal konflik di tengah masyarakat, kemudian adanya pembelahan,” ujar Komisioner KPU Parsadaan Harahap di Jakarta Senin (13/6/2022).

Secara teknis, kata Parsadaan, kebijakan ini akan sangat membantu penyelenggara dan peserta Pemilu. "Untuk kemudian bisa melalui proses kampanye itu dengan tidak menimbulkan dampak-dampak atau efek-efek yang bisa merugikan," jelasnya.

Menurutnya, keputusan itu juga tidak serta merta hadir, melainkan sudah melalui melewati berbagai pertimbangan. "Sebenarnya kan 75 hari itu lahir, muncul, tidak serta-merta, ada beberapa kajian di sana, tidak hanya soal misalnya aspek yang disampaikan tadi," katanya.

Parsadaan juga meyakini bahwa keputusan masa kampanye selama 75 hari itu sudah memberikan rasa keadilan untuk semua peserta Pemilu. "Tapi kami meyakini ini sudah memberikan rasa keadilan ke semua pihak, dalam hal ini peserta pemilu."

Sebelumnya, Partai Buruh melaporkan KPU kepada Bawaslu soal kampanye 75 hari yang ada di Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu 2024.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai, masa kampanye yang pendek tersebut berdampak negatif bagi partai nonparlemen, karena waktu itu memperkenalkan diri kepada masyarakat pemilih juga terbatas.

“Masa kampanye 75 hari ya tidak adil, kalau partai Parlemen yang sudah ada sih dia sudah dikenal, nonparlemen sebagian sudah dikenal, tapi partai baru kan belum,” tutupnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2972 seconds (0.1#10.140)