Partai Buruh Laporkan KPU ke Bawaslu, Ini Alasannya

Senin, 13 Juni 2022 - 06:44 WIB
loading...
A A A


Ketiga, dia menambahkan, terkait terbitnya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Umum 2024 (PKPU 3/2022). Dalam Peraturan tersebut jelas sekali terlihat bahwa KPU tidak mempunyai persiapan yang matang untuk menyelenggarakan Pemilu 2024.

"Baru kali ini saya menemukan ada PKPU yang mengatur mengenai jadwal tahapan, isinya umum sekali. Seperti kisi-kisi saja. Tidak ada rincian yang jelas dari tiap-tiap tahapan yang akan dilaksanakan," ungkapnya.

Said menegaskan bahwa Partai Buruh jelas sangat dirugikan dengan aturan jadwal tahapan itu. Sebagai partai politik bakal calon Peserta Pemilu, Partai Buruh berhak atas informasi pemilu yang lengkap dan jelas dari KPU agar bisa mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin.

Sementara, mulai dari jadwal penyampaian data dan dokumen partai ke dalam Sistem informasi politik (Sipol) KPU,l sampai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), tidak ada satu pun yang jelas diatur waktunya dalam PKPU 3/2022.

"Di sini saya lihat KPU seperti main-main dalam mempersiapkan Pemilu 2024. Padahal dari Pemilu ini kita hendak membentuk pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk periode lima tahun berikut," tukasnya.

"Beberapa persoalan diatas itulah yang akan kami laporkan kepada Bawaslu. Sebagai lembaga yang bertugas meluruskan penyimpangan Pemilu jelas Bawaslu harus mengambil tindakan terhadap KPU," pungkasnya.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1064 seconds (0.1#10.140)