Partai Buruh Laporkan KPU ke Bawaslu, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Buruh hari ini berencana mendatangi Bawaslu. Selain untuk bersilaturahim, Partai Buruh juga akan melaporkan dugaan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu. Menurut Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh Said Salahudin, setidaknya tiga pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh KPU.
"Pertama, pelanggaran terkait persyaratan anggota partai yang secara substansi diharuskan bertempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum pada KTP elektronik. Substansi aturan ini termuat dalam draf Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi," kata Said dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).
Dengan merujuk pada aturan tersebut, Said mencontohkan, buruh pabrik asal Kabupaten Sumenep Jawa Timur yang bekerja di Kabupaten Tangerang Banten, dia hanya boleh terdaftar sebagai anggota di kepengurusan Partai Buruh Kabupaten Sumenep.
Jika ia mendaftar sebagai anggota Partai Buruh Kabupaten Tangerang yang menjadi tempat domisilinya, status keanggotaannya berpotensi menuai masalah pada saat pelaksanaan verifikasi faktual dan statusnya sebagai anggota Partai Buruh berpotensi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.
"Nah, aturan yang semacam itu jelas pelanggaran terhadap hak konstitusional dan hak asasi manusia karena bertentangan dengan UUD 1945 dan Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik," ujarnya.
Kedua, Said melanjutkan, terkait masa kampanye yang sudah dinyatakan KPU hanya akan berlangsung selama 75 hari. Aturan ini jelas menyimpang dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Padahal, kata dia, konstruksi UU Pemilu mendesain masa kampanye paling sedikit 7 bulan dan bahkan bisa dibuat sampai dengan sembilan bulan.
Said menilai bahwa KPU telah salah kaprah mendefinisikan kampanye. Padahal, kampanye sesungguhnya adalah hak rakyat untuk mengetahui visi, misi, dan program partai politik. Sehingga seharusnya kampanye dipandang sebagai kepentingan pemilih untuk pendidikan politik, bukan peserta pemilu semata.
"Jadi, dengan disunatnya waktu kampanye oleh KPU, hal itu dapat dimaknai bahwa KPU secara sengaja ingin membatasi hak dan kesempatan masyarakat untuk memperoleh sebanyak-banyaknya informasi tentang peserta Pemilu dan membatasi waktu bagi masyarakat untuk berpikir serta menimbang-nimbang calon yang kelak akan dipilihnya di Pemilu," paparnya.
Ketiga, dia menambahkan, terkait terbitnya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Umum 2024 (PKPU 3/2022). Dalam Peraturan tersebut jelas sekali terlihat bahwa KPU tidak mempunyai persiapan yang matang untuk menyelenggarakan Pemilu 2024.
"Baru kali ini saya menemukan ada PKPU yang mengatur mengenai jadwal tahapan, isinya umum sekali. Seperti kisi-kisi saja. Tidak ada rincian yang jelas dari tiap-tiap tahapan yang akan dilaksanakan," ungkapnya.
Said menegaskan bahwa Partai Buruh jelas sangat dirugikan dengan aturan jadwal tahapan itu. Sebagai partai politik bakal calon Peserta Pemilu, Partai Buruh berhak atas informasi pemilu yang lengkap dan jelas dari KPU agar bisa mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin.
Sementara, mulai dari jadwal penyampaian data dan dokumen partai ke dalam Sistem informasi politik (Sipol) KPU,l sampai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), tidak ada satu pun yang jelas diatur waktunya dalam PKPU 3/2022.
"Di sini saya lihat KPU seperti main-main dalam mempersiapkan Pemilu 2024. Padahal dari Pemilu ini kita hendak membentuk pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk periode lima tahun berikut," tukasnya.
"Beberapa persoalan diatas itulah yang akan kami laporkan kepada Bawaslu. Sebagai lembaga yang bertugas meluruskan penyimpangan Pemilu jelas Bawaslu harus mengambil tindakan terhadap KPU," pungkasnya.
"Pertama, pelanggaran terkait persyaratan anggota partai yang secara substansi diharuskan bertempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum pada KTP elektronik. Substansi aturan ini termuat dalam draf Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi," kata Said dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).
Dengan merujuk pada aturan tersebut, Said mencontohkan, buruh pabrik asal Kabupaten Sumenep Jawa Timur yang bekerja di Kabupaten Tangerang Banten, dia hanya boleh terdaftar sebagai anggota di kepengurusan Partai Buruh Kabupaten Sumenep.
Baca Juga
Jika ia mendaftar sebagai anggota Partai Buruh Kabupaten Tangerang yang menjadi tempat domisilinya, status keanggotaannya berpotensi menuai masalah pada saat pelaksanaan verifikasi faktual dan statusnya sebagai anggota Partai Buruh berpotensi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.
"Nah, aturan yang semacam itu jelas pelanggaran terhadap hak konstitusional dan hak asasi manusia karena bertentangan dengan UUD 1945 dan Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik," ujarnya.
Kedua, Said melanjutkan, terkait masa kampanye yang sudah dinyatakan KPU hanya akan berlangsung selama 75 hari. Aturan ini jelas menyimpang dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Padahal, kata dia, konstruksi UU Pemilu mendesain masa kampanye paling sedikit 7 bulan dan bahkan bisa dibuat sampai dengan sembilan bulan.
Said menilai bahwa KPU telah salah kaprah mendefinisikan kampanye. Padahal, kampanye sesungguhnya adalah hak rakyat untuk mengetahui visi, misi, dan program partai politik. Sehingga seharusnya kampanye dipandang sebagai kepentingan pemilih untuk pendidikan politik, bukan peserta pemilu semata.
"Jadi, dengan disunatnya waktu kampanye oleh KPU, hal itu dapat dimaknai bahwa KPU secara sengaja ingin membatasi hak dan kesempatan masyarakat untuk memperoleh sebanyak-banyaknya informasi tentang peserta Pemilu dan membatasi waktu bagi masyarakat untuk berpikir serta menimbang-nimbang calon yang kelak akan dipilihnya di Pemilu," paparnya.
Ketiga, dia menambahkan, terkait terbitnya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Umum 2024 (PKPU 3/2022). Dalam Peraturan tersebut jelas sekali terlihat bahwa KPU tidak mempunyai persiapan yang matang untuk menyelenggarakan Pemilu 2024.
"Baru kali ini saya menemukan ada PKPU yang mengatur mengenai jadwal tahapan, isinya umum sekali. Seperti kisi-kisi saja. Tidak ada rincian yang jelas dari tiap-tiap tahapan yang akan dilaksanakan," ungkapnya.
Said menegaskan bahwa Partai Buruh jelas sangat dirugikan dengan aturan jadwal tahapan itu. Sebagai partai politik bakal calon Peserta Pemilu, Partai Buruh berhak atas informasi pemilu yang lengkap dan jelas dari KPU agar bisa mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin.
Sementara, mulai dari jadwal penyampaian data dan dokumen partai ke dalam Sistem informasi politik (Sipol) KPU,l sampai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), tidak ada satu pun yang jelas diatur waktunya dalam PKPU 3/2022.
"Di sini saya lihat KPU seperti main-main dalam mempersiapkan Pemilu 2024. Padahal dari Pemilu ini kita hendak membentuk pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk periode lima tahun berikut," tukasnya.
"Beberapa persoalan diatas itulah yang akan kami laporkan kepada Bawaslu. Sebagai lembaga yang bertugas meluruskan penyimpangan Pemilu jelas Bawaslu harus mengambil tindakan terhadap KPU," pungkasnya.
(muh)