Putra Daerah: Pembatasan Internet Membuat Papua Kondusif hingga Saat Ini
Rabu, 24 Juni 2020 - 09:34 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, pada 19 Agustus 2019, pemerintah mengeluarkan kebijakan memperlambat akses bandwidth di 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat dan Papua .
Dalam pembacaan pertimbangan, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa pemblokiran internet di Papua itu melanggar Undang-Undang tentang Keadaan Berbahaya. Pengadilan menyatakan bahwa Presiden dan Kemenkominfo melanggar hukum karena pemblokiran internet di Papua atas gugatan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Aliansi Jurnalis. (Baca juga: Antisipasi Hoaks, Internet di Papua Masih Diblokir )
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan bahwa pemerintah belum menentukan langkah hukum dalam menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta tersebut. "Saya belum membaca amar putusannya. Kami menghargai putusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan jaksa pengacara negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Johnny.
Dalam pembacaan pertimbangan, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa pemblokiran internet di Papua itu melanggar Undang-Undang tentang Keadaan Berbahaya. Pengadilan menyatakan bahwa Presiden dan Kemenkominfo melanggar hukum karena pemblokiran internet di Papua atas gugatan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Aliansi Jurnalis. (Baca juga: Antisipasi Hoaks, Internet di Papua Masih Diblokir )
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan bahwa pemerintah belum menentukan langkah hukum dalam menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta tersebut. "Saya belum membaca amar putusannya. Kami menghargai putusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan jaksa pengacara negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Johnny.
(abd)
Lihat Juga :