Bareskrim Polri Sebut Info Indra Kenz Dipulangkan Hoaks

Rabu, 08 Juni 2022 - 15:11 WIB
loading...
Bareskrim Polri Sebut Info Indra Kenz Dipulangkan Hoaks
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan informasi soal Indra Kenz dilepaskan dari rumah tahanan (rutan) adalah tidak benar alias hoaks. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan informasi soal Indra Kenz dilepaskan dari rumah tahanan (rutan) adalah tidak benar alias hoaks. Awak media dipersilakan untuk melihat langsung Indra Kenz berada di Rutan Bareskrim Polri.

"Hoaks. Tidak benar (isu soal Indra Kenz dipulangkan atau semua asset dikembalikan). Ke Mabes Polri saja. Ada di tahanan (rutan) kok," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan, hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.





Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1735 seconds (0.1#10.140)