Langkah Tegas dan Cepat Polri Tangkap Petinggi Khilafatul Muslimin Diapresiasi
Rabu, 08 Juni 2022 - 00:41 WIB
loading...
A
A
A
"Selain membekuk petinggi ormas terlarang, JAMMI mendukung agar sumber dana yang mengalir bisa dibekukan. Agar semua aktivitasnya lumpuh dan keanggotaannya tidak berkembang," pungkasnya.
Diketahui Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 Ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan Abdul Qadir Baraja sendiri dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, hingga Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Awaludin Amin.
Diketahui Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 Ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan Abdul Qadir Baraja sendiri dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, hingga Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Awaludin Amin.
(maf)
Lihat Juga :