Langkah Tegas dan Cepat Polri Tangkap Petinggi Khilafatul Muslimin Diapresiasi

Rabu, 08 Juni 2022 - 00:41 WIB
loading...
Langkah Tegas dan Cepat Polri Tangkap Petinggi Khilafatul Muslimin Diapresiasi
Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE KHILAFATUL MUSLIMIN
A A A
JAKARTA - Jaringan Mubaligh Muda Indonesia (JAMMI) mengapresiasi langkah tegas Polri dalam menangkap dan menahan pemimpin tertinggi ormas Khilfatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong dan melanggar UU Ormas.



Irfaan menerangkan, mestinya sebagai warga negara Indonesia (WNI) secara lahir batin harus mengakui konsensus bersama. Pancasila sebagai perjanjian agung (mitsaqan galidza) ijtihad para ulama dan bapak Bangsa.



"Pancasila itu sangat islami. Dalam al-Qur’an disebutkan bahwa mitsaqan galidza (janji agung) sebagai common platform berbangsa dan bernegara yaitu dituangkan dalam Pancasila. Titik temua semua elemen anak bangsa," tegasnya.

Irfaan juga mengajak segenap masyarakat agar melakukan kontra propaganda mereka yang dapat mengusik ketertiban dan kohesi sosial.

"Sudah seharusnya kita melawan mereka yang terus menerus melakukan propaganda khilafah yang tidak sesuai dengan jiwa dan raga bangsa Indonesia," imbaunya.

Karena itu, JAMMI sangat mendukung juga langkah tegas Polri yang juga menyelidiki sumber dana ormas itu. Proses penyelidikan ormas Khilafatul Muslimin semoga tidak berhenti pada penangkapan Abdul Qadir Baraja. Aliran sumber dana ormas tersebut kini bakal diusut penyidik.

"Selain membekuk petinggi ormas terlarang, JAMMI mendukung agar sumber dana yang mengalir bisa dibekukan. Agar semua aktivitasnya lumpuh dan keanggotaannya tidak berkembang," pungkasnya.

Diketahui Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 Ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan Abdul Qadir Baraja sendiri dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, hingga Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Awaludin Amin.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1126 seconds (0.1#10.140)