Langkah Tegas dan Cepat Polri Tangkap Petinggi Khilafatul Muslimin Diapresiasi

Rabu, 08 Juni 2022 - 00:41 WIB
loading...
Langkah Tegas dan Cepat...
Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE KHILAFATUL MUSLIMIN
A A A
JAKARTA - Jaringan Mubaligh Muda Indonesia (JAMMI) mengapresiasi langkah tegas Polri dalam menangkap dan menahan pemimpin tertinggi ormas Khilfatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong dan melanggar UU Ormas.

Baca juga: Polda Jabar Sebut Kelompok Khilafatul Muslimin Rentan Lakukan Makar

"JAMMI sangat mengapresiasi langkah tegas Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya menahan Abdul Qadir Baraja. Ormas ini (khilafatul Muslimin) dapat merusak dasar dan filosofi berbangsa dan bernegara. Mereka mengusung khilafah dan ingin menggantikan Pancasila," ujar koordinator nasional JAMMI, Irfaan Sanoesi, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Ditetapkan Tersangka

Irfaan menerangkan, mestinya sebagai warga negara Indonesia (WNI) secara lahir batin harus mengakui konsensus bersama. Pancasila sebagai perjanjian agung (mitsaqan galidza) ijtihad para ulama dan bapak Bangsa.



"Pancasila itu sangat islami. Dalam al-Qur’an disebutkan bahwa mitsaqan galidza (janji agung) sebagai common platform berbangsa dan bernegara yaitu dituangkan dalam Pancasila. Titik temua semua elemen anak bangsa," tegasnya.

Irfaan juga mengajak segenap masyarakat agar melakukan kontra propaganda mereka yang dapat mengusik ketertiban dan kohesi sosial.

"Sudah seharusnya kita melawan mereka yang terus menerus melakukan propaganda khilafah yang tidak sesuai dengan jiwa dan raga bangsa Indonesia," imbaunya.

Karena itu, JAMMI sangat mendukung juga langkah tegas Polri yang juga menyelidiki sumber dana ormas itu. Proses penyelidikan ormas Khilafatul Muslimin semoga tidak berhenti pada penangkapan Abdul Qadir Baraja. Aliran sumber dana ormas tersebut kini bakal diusut penyidik.

"Selain membekuk petinggi ormas terlarang, JAMMI mendukung agar sumber dana yang mengalir bisa dibekukan. Agar semua aktivitasnya lumpuh dan keanggotaannya tidak berkembang," pungkasnya.

Diketahui Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 Ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan Abdul Qadir Baraja sendiri dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, hingga Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Awaludin Amin.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Rekomendasi
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Berita Terkini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved