Menyikapi Gerakan Khilafah dan Radikalisme di Indonesia
Selasa, 07 Juni 2022 - 13:54 WIB
loading...
A
A
A
Pernyataan tersebut termasuk penghasutan terhadap masyarakat untuk 'memisahkan' NKRI dari Pancasila dan UUD 45 serta berpotensi memecah belah persatuan Indonesia berdasarkan status agamanya. Pernyataan ulama tersebut jelas bertentangan dengan Konstitusi UUD 45 yang telah mengakui perbedaan dalam kesatuan tanpa membeda-bedakan atas dasar suku, agama dan etnik.
Ratifikasi Indonesia atas International Convention for the Suppression on Financing Terrorism, dengan UU Nomor 9 Tahun 2013 membuktikan komitmen Indonesia menghadapi pendanaan terorisme. Setiap bentuk pengumpulan dana atau kampanya pendanaan untuk membantu konflik Suriah dan di negara Arab lain merupakan perbuatan pelanggaran hukum, sehingga seharusnya dicegah dan atau ditindak secara hukum tanpa kecuali siapa pun pelakunya.
Tidak ada kegiatan terorisme tanpa pendanaan dan kegiatan tersebut selalu dibalut kegiatan sosial kemasyarakatan. Dalam hal ini betapa pentingnya peranan masyarakat untuk memberikan informasi kegiatan radikalisme dan terorisme serta PPATK untuk mengumpulkan informasi dan menelusuri asal muasal dana-dana yang masuk dan keluar dari orang per orangan atau ormas atau parpol tertentu.
Dana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 UU Nomor 9 tahun 2013 adalah semua aset atau benda bergerak atau tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam format digital atau elektronik, alat bukti kepemilikan, atau keterkaitan dengan semua aset atau benda tersebut, tetapi tidak terbatas pada kredit bank, cek perjalanan, cek yang dikeluarkan oleh bank, perintah pengiriman uang, saham, sekuritas, obligasi, bank draf, dan surat pengakuan utang.
Sedangkan pengertian pendanaan terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.
Berdasarkan kedua definisi terkait pendanaan terorisme, dapat dipastikan bahwa frasa 'setiap orang' adalah orang perorangan atau korporasi. Terlepas apa statusnya dan siapa pemiliknya dapat dihukum jika perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana pendanaan terorisme tanpa kecuali, termasuk alasan kemanusiaan.
Merujuk pada uraian tersebut dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, dan ketentuan KUHP. Tidak ada alasan apa pun bagi pemerintah, khususnya aparatur Densus 88 untuk tidak melakukan tindakan hukum terhadap kegiatan terorisme, termasuk tidak terbatas pada kegiatan apapun yang berbau khilafah.
Ratifikasi Indonesia atas International Convention for the Suppression on Financing Terrorism, dengan UU Nomor 9 Tahun 2013 membuktikan komitmen Indonesia menghadapi pendanaan terorisme. Setiap bentuk pengumpulan dana atau kampanya pendanaan untuk membantu konflik Suriah dan di negara Arab lain merupakan perbuatan pelanggaran hukum, sehingga seharusnya dicegah dan atau ditindak secara hukum tanpa kecuali siapa pun pelakunya.
Tidak ada kegiatan terorisme tanpa pendanaan dan kegiatan tersebut selalu dibalut kegiatan sosial kemasyarakatan. Dalam hal ini betapa pentingnya peranan masyarakat untuk memberikan informasi kegiatan radikalisme dan terorisme serta PPATK untuk mengumpulkan informasi dan menelusuri asal muasal dana-dana yang masuk dan keluar dari orang per orangan atau ormas atau parpol tertentu.
Dana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 UU Nomor 9 tahun 2013 adalah semua aset atau benda bergerak atau tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam format digital atau elektronik, alat bukti kepemilikan, atau keterkaitan dengan semua aset atau benda tersebut, tetapi tidak terbatas pada kredit bank, cek perjalanan, cek yang dikeluarkan oleh bank, perintah pengiriman uang, saham, sekuritas, obligasi, bank draf, dan surat pengakuan utang.
Sedangkan pengertian pendanaan terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.
Berdasarkan kedua definisi terkait pendanaan terorisme, dapat dipastikan bahwa frasa 'setiap orang' adalah orang perorangan atau korporasi. Terlepas apa statusnya dan siapa pemiliknya dapat dihukum jika perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana pendanaan terorisme tanpa kecuali, termasuk alasan kemanusiaan.
Merujuk pada uraian tersebut dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, dan ketentuan KUHP. Tidak ada alasan apa pun bagi pemerintah, khususnya aparatur Densus 88 untuk tidak melakukan tindakan hukum terhadap kegiatan terorisme, termasuk tidak terbatas pada kegiatan apapun yang berbau khilafah.
(abd)