Menyikapi Gerakan Khilafah dan Radikalisme di Indonesia

Selasa, 07 Juni 2022 - 13:54 WIB
loading...
A A A
Di dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2012 yang telah diberlakukan dengan UU Nomor 15 Tahun 2003 telah ditegaskan agar aparat penegak hukum proaktif melaksanakan tindakan hukum. Tindak pidana terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.

Tindak pidana terorisme bukan tindak politik atau tindak pidana yang disponsori oleh kegiatan politik atau tindak pidana yang berkolaborasi dengan politik. Secara hukum, terorisme tidak ada kaitan dengan politik, sehingga sekalipun kemudian terdapat bukti keterlibatan parpol tertentu, tetap saja penegak hukum harus berpegang teguh pada ketentuan peraturan per UU-an yang berlaku. Aparat tidak perlu ragu-ragu untuk melakukan tindakan pro justitia, termasuk terhadap pengurus partai politik tersebut.

Namun di sisi lain, dalam menghadapi terorisme sekalipun telah terdapat pengaturan tegas dalam UU Terorisme. Aparat harus merujuk pada KUHP yang mengatur antara lain larangan perbuatan yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia (Pasal 157 KUHP); perbuatan yang menentang penguasa umum (pemerintah) dengan kekerasan, atau menentang suatu hal lain seperti dimaksud alam pasal di atas dengan maksud agar isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum (Pasal 161 KUHP); perbuatan dengan sengaja di muka umum dengan tulisan menghina suatu penguasa/pemerintah yang ada di Indonesia (Pasal 207 KUHP).

APH juga haus menyelidiki perbuatan makar dan perbuatan persiapan untuk melakukan makar (Pasal (Pasal 104, 108, dan Pasal 107 KUH). Tidak ada alasan hukum, tidak ada UU atau ketentuan lain yang melarang perbuatan pernyataan berbau khilafah dan secara terang-terangan di muka umum menghasut dan atau menggerakan masyarakat untuk membentuk negara khilafah atau radikalisme.

Bukti dari hal ini adalah pencabutan izin ormas HTI dan FPI serta tindakan hukum terhadap HRS dan tuntutan terorisme terhadap M (tokoh FPI) dan tercatat 922 narapidana terorisme di seluruh Lapas di Indonesia.

Di dalam menghadapi Gerakan radikalisme dan terorisme demi tegaknya NKRI dan Pancasila yang berbasiskan perlindungan Hak Asasi Manusia, diperlukan ketegasan sikap pemerintah. Negeri ini ber-Pancasila, sehingga pendekatan humanis-agamis dan kebebasan hak dan tanggung jawab berbangsa dan bernegara tetap dipertahankan dan diwujudkan dalam setiap langkah hukum, termasuk tindakan Densus 88 Antiteror. Selain langkah hukum, juga program deradikalisasi dan pembinaan serta rehabilitasi.

Namun pendekatan hukum dan non-hukum tersebut tidak menimbulkan efek jera dan tidak ada pengaruhnya terhadap aktivitas pendukung khilafah. Bahkan secara terang-terangan dan terbuka berani seorang ulama-kelompok masyarakat tertentu menyatakan bahwa yang cocok bagi negeri ini negara khilafah dan bom bunuh diri adalah syahid.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Smartwatch AI, Kala...
Smartwatch AI, Kala Algoritma Mulai Membentuk Cara Kita Menilai Diri
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Dosen UIN Sunan Ampel:...
Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
Polda Riau Perkuat Kolaborasi...
Polda Riau Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Polis Malaysia Tangani Narkoba hingga Terorisme
Rekomendasi
PT Astra International...
PT Astra International Tbk: Dari Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan
Viral di Media Sosial,...
Viral di Media Sosial, Jet Tempur AS Diduga Jatuh di Iran pada Serangan ke-13
Apakah Strategi Panas...
Apakah Strategi Panas dan Dingin yang dilakukan Trump untuk Menekan Iran Bisa Sukses?
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved