Pengadilan Militer Pecat Kolonel Priyanto dari TNI

Selasa, 07 Juni 2022 - 12:33 WIB
loading...
Pengadilan Militer Pecat...
Kolonel Inf Priyanto (kiri) dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan dipecat sebagai anggota TNI oleh pengadilan militer. Foto: MNC/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Selain pidana penjara seumur hidup, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta juga menjatuhkan vonis tambahan terhadap Kolonel Inf Priyanto. Vonis tambahan tersebut berupa pencopotan dari kedinasan TNI.

Dalam sidang Selasa (7/6/2022) hari ini, Priyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhada dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat. “Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Ketua Majelis Hakim Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).



Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pada sidang tuntutan Kamis (21/4/2022) lalu. Dalam tuntutannya, Oditur juga meminta hukuman pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama sama. Priyanto juga bersaalah merampas kemerdakaan orang, serta menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain.



Kolonel inf Priyanto diajukan ke persidangan atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam. Kasus bermula ketika Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu berwarna hitam.

Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban ke Sungai Serayu di Jawa Tengah. Belakangan diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi sendiri masih dalam kondisi hidup.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1614 seconds (0.1#10.140)