Pengadilan Militer Pecat Kolonel Priyanto dari TNI
Selasa, 07 Juni 2022 - 12:33 WIB
loading...
Kolonel Inf Priyanto (kiri) dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan dipecat sebagai anggota TNI oleh pengadilan militer. Foto: MNC/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Selain pidana penjara seumur hidup, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta juga menjatuhkan vonis tambahan terhadap Kolonel Inf Priyanto. Vonis tambahan tersebut berupa pencopotan dari kedinasan TNI.
Dalam sidang Selasa (7/6/2022) hari ini, Priyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhada dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat. “Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Ketua Majelis Hakim Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Breaking News! Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pada sidang tuntutan Kamis (21/4/2022) lalu. Dalam tuntutannya, Oditur juga meminta hukuman pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama sama. Priyanto juga bersaalah merampas kemerdakaan orang, serta menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain.
Dalam sidang Selasa (7/6/2022) hari ini, Priyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhada dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat. “Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Ketua Majelis Hakim Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Breaking News! Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pada sidang tuntutan Kamis (21/4/2022) lalu. Dalam tuntutannya, Oditur juga meminta hukuman pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama sama. Priyanto juga bersaalah merampas kemerdakaan orang, serta menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain.
Lihat Juga :