Tapera Untuk Siapa?

Selasa, 23 Juni 2020 - 18:09 WIB
loading...
A A A
Persoalan kedua, adalah jika PP Tapera ini diberlakukan dengan kondisi empiris tenaga kerja yang ada (bagi yang tidak terkena PHK) adalah adanya penyesuaian remunerasi (penurunan akibat berbagai pemotongan). Dalam kondisi tersebut jika ditambah pemotongan tapera akan menambah beban bagi tenaga kerja, khususnya bagi tenaga kerja yang memiliki remunerasi yang tidak besar. Persoalan ketiga, pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah sendiri yang belum diatur secara jelas dalam PP Tapera (masih membutuhkan aturan pelaksanaan) sehingga pelaksanaan PP Tapera tanpa dilengkapi dengan aturan pelaksanaan akan berpotensi merugikan tenaga kerja.

Semangat Versus Momentum
Kelsen (1987), menyebutkan dalam memaknai peraturan perundangan harus dimaknai dari tiga aspek yakni filosofis, yuridis dan sosiologis (empiris). Secara filosofis PP Tapera ini sebenarnya memiliki tujuan yang baik, yakni agar seluruh masyarakat memiliki rumah yang layak huni baik dengan dengan mekanisme pengadaan rumah maupun renovasi rumah. Hal ini menunjukkan kontribusi PP Tapera bagi kesejahteraan masyarakat. Secara konstitusional Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin , bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik.

Jabaran konstitusi terkait kewajiban negara dijabarkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan permukiman, dijabarkan bahwa negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan Kawasan permukiman yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah dan, Pasal 19 ayat (1) Undang-UndangNo. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan permukiman yang berorientasi pada pemerataan kesejahteraan masyarakat. Kini Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2020 sejatinya merupakan bentuk pelaksanaan dari Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) Undang-UndangNo. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan permukiman.

Jadi perlu digaris bawahi sebenarnya secara filosofis bahwa semangat dan tujuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2020 adalah berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Hal ini diperkuat fakta bahwa pada tahun 2019 lembaga survei rumah 123 merilis hasil surveynya yang juga dimuat di sejumlah koran nasional, dalam survey tersebut menyatakan bahwa 45 persen dari seluruh penduduk di Jawa dan Bali termasuk Jabodetabek tidak mampu membeli perumahan karena faktor harga dan sisanya tinggal di rumah warisan. Fakta ini semakin menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2020 adalah berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Hanya saja, semangat yang baik ini kini terhalang oleh kondisi sosiologis (empiris), utamanya kondisi para pekerja. Sebagaimana telah diuraikan di bagian awal bahwa kondisi tingginya angka PHK dan pengangguran serta penyesuaian remunerasi (cenderung menurun) membuat PP Tapera saat ini bertentangan dengan tujuan awalnya yakni pemerataan kesejahteraan pemilikan hunian layak. Dalam situasi saat ini potongan dalam PP Tapera akan memberatkan kondisi pekerja itu sendiri, karena idealnya tapera dilaksanakan dalam kondisi angka PHK dan tingkat pengangguran yang rendah serta adanya remunerasi tenaga kerja yang baik sehingga tapera yang sifatnya investasi tidak mengganggu kondisi perekonomian tenaga kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Manohara Tolak Flexing,...
Manohara Tolak Flexing, Pilih Habiskan Uang untuk Merawat 8 Anjing dan 4 Kucing
Di Bawah Naungan Danantara,...
Di Bawah Naungan Danantara, Pegadaian Siap Akselerasi Ekosistem Bank Emas ke Kancah Internasional
5 Pemakaman Tokoh Dunia...
5 Pemakaman Tokoh Dunia dengan Biaya Fantastis, Ada yang Capai Rp14,4 Triliun
Berita Terkini
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved