Tapera Untuk Siapa?

Selasa, 23 Juni 2020 - 18:09 WIB
loading...
A A A
Persoalan kedua, adalah jika PP Tapera ini diberlakukan dengan kondisi empiris tenaga kerja yang ada (bagi yang tidak terkena PHK) adalah adanya penyesuaian remunerasi (penurunan akibat berbagai pemotongan). Dalam kondisi tersebut jika ditambah pemotongan tapera akan menambah beban bagi tenaga kerja, khususnya bagi tenaga kerja yang memiliki remunerasi yang tidak besar. Persoalan ketiga, pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah sendiri yang belum diatur secara jelas dalam PP Tapera (masih membutuhkan aturan pelaksanaan) sehingga pelaksanaan PP Tapera tanpa dilengkapi dengan aturan pelaksanaan akan berpotensi merugikan tenaga kerja.

Semangat Versus Momentum
Kelsen (1987), menyebutkan dalam memaknai peraturan perundangan harus dimaknai dari tiga aspek yakni filosofis, yuridis dan sosiologis (empiris). Secara filosofis PP Tapera ini sebenarnya memiliki tujuan yang baik, yakni agar seluruh masyarakat memiliki rumah yang layak huni baik dengan dengan mekanisme pengadaan rumah maupun renovasi rumah. Hal ini menunjukkan kontribusi PP Tapera bagi kesejahteraan masyarakat. Secara konstitusional Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin , bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik.

Jabaran konstitusi terkait kewajiban negara dijabarkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan permukiman, dijabarkan bahwa negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan Kawasan permukiman yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah dan, Pasal 19 ayat (1) Undang-UndangNo. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan permukiman yang berorientasi pada pemerataan kesejahteraan masyarakat. Kini Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2020 sejatinya merupakan bentuk pelaksanaan dari Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) Undang-UndangNo. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan permukiman.

Jadi perlu digaris bawahi sebenarnya secara filosofis bahwa semangat dan tujuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2020 adalah berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Hal ini diperkuat fakta bahwa pada tahun 2019 lembaga survei rumah 123 merilis hasil surveynya yang juga dimuat di sejumlah koran nasional, dalam survey tersebut menyatakan bahwa 45 persen dari seluruh penduduk di Jawa dan Bali termasuk Jabodetabek tidak mampu membeli perumahan karena faktor harga dan sisanya tinggal di rumah warisan. Fakta ini semakin menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2020 adalah berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Hanya saja, semangat yang baik ini kini terhalang oleh kondisi sosiologis (empiris), utamanya kondisi para pekerja. Sebagaimana telah diuraikan di bagian awal bahwa kondisi tingginya angka PHK dan pengangguran serta penyesuaian remunerasi (cenderung menurun) membuat PP Tapera saat ini bertentangan dengan tujuan awalnya yakni pemerataan kesejahteraan pemilikan hunian layak. Dalam situasi saat ini potongan dalam PP Tapera akan memberatkan kondisi pekerja itu sendiri, karena idealnya tapera dilaksanakan dalam kondisi angka PHK dan tingkat pengangguran yang rendah serta adanya remunerasi tenaga kerja yang baik sehingga tapera yang sifatnya investasi tidak mengganggu kondisi perekonomian tenaga kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Dari Suara Tawa hingga...
Dari Suara Tawa hingga Sosok di Atas Pohon, Ini Pengalaman Paling membekas bagi Angga ABK!
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved