Tapera Untuk Siapa?

Selasa, 23 Juni 2020 - 18:09 WIB
loading...
A A A
Artinya, saat ini penting bagi pemerintah untuk membenahi fondasi dari pelaksanaan tapera itu sendiri. PHK menjadi faktor yang penting untuk dikurangi serta percepatan penyerapan tenaga kerja akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan tapera itu sendiri. Faktor lainnya adalah percepatan pemulihan perekonomian sehingga dapat dibarengi dengan upaya perbaikan remunerasi dari tenaga kerja. Jika pemulihan perekonomian dan penyerapan tenaga kerja telah berlangsung secara efektif maka PP Tapera dapat dikatakan sebagai instrumen hukum untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Terakhir, secara yuridis instrumen hukum akan dapat berlaku efektif jika tidak mengandung cacat hukum. Jika mencermati PP Tapera tersebut masih perlu dilengkapi banyak aturan pelaksanaan guna menjamin terlaksananya hak masyarakat yang telah menyetorkan dananya dan juga untuk memastikan tanggung jawab pemerintah yang telah menerima dana dari masyarakat sehingga nantinya PP Tapera tidak merugikan masyarakat.

Dalam hal ini perlu dipastikan bahwa penghimpunan dana dari masyarakat baru dapat dimulai setelah semua instrument hukum aturan pelaksanaan sudah siap. Dengan menimbang pada seluruh aspek maka dapat dikatakan bahwa tapera bersifat positif bagi masyarakat pekerja, hanya saja momentum peluncuran PP Tapera terkendala lesunya perekonomian. (*)
(ras)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
4 Teknologi Mutakhir...
4 Teknologi Mutakhir di Piala Dunia 2026, Pesepak Bola Akan Jadi Avatar
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
PMGO 2026 Cetak Rekor...
PMGO 2026 Cetak Rekor Guinness, Lebih dari 1,2 Juta Pendaftar Turnamen
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved