Tapera Untuk Siapa?

Selasa, 23 Juni 2020 - 18:09 WIB
loading...
Tapera Untuk Siapa?
Dr. Rio Christiawan,S.H.,M.Hum.,M.Kn.
A A A
Dr. Rio Christiawan,S.H.,M.Hum.,M.Kn.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Prasetiya Mulya

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo masih menimbulkan polemik hingga saat ini. Persoalannya adalah momentum penyelenggaraan Tapera dipandang tidak tepat dan belum sesuai dengan kondisi perekonomian. Lesunya kondisi perekonomian menjadi penyebab utama tidak tepatnya kebijakan Tapera untuk diterapkan saat ini. Dengan kondisi skenario perekonomian ‘super berat’ sebagai dampak dari pandemi Covid-19 maka kebijakan Tapera dirasa memberatkan pekerja maupun pemberi kerja.

Kebijakan Tapera dirasa kontraproduktif karena hingga saat ini angka pemutusan hubungn kerja (PHK) bertambah menjadi 2 juta (sepanjang tahun 2020) sebagai dampak dari pandemi Covid-19, angka ini tentu semakin meningkatkan angka pengangguran, ditambah lagi dengan fakta lesunya perekonomian dan banyaknya usaha terdampak pandemi akan sangat berdampak pada penyerapan kembali tenaga kerja. Sebaliknya kebijakan kartu pra kerja masih belum terbukti dapat menyerap tenaga kerja secara signifikan atau menciptakan lapangan kerja.

Sementara kondisi tenaga kerja yang tidak terkena PHK dalam kondisi saat ini juga berada pada fase untuk ‘survive’, artinya berusaha agar tidak terkena PHK, demikian juga pada kondisi pemberi kerja yang berada dalam fase yang sama yakni berusaha agar tidak melakukan PHK. Artinya jika pekerja dan pemberi kerja berada dalam fase ini maka perbaikan renumerasi bukan menjadi hal yang penting. Kini fakta empiris yang harus dihadapi terkait kondisi tenaga kerja di Indonesia pasca pandemi adalah selain masih terus bertambahnya angka PHK, yakni kondisi pemotongan remunerasi seperti pemotongan tunjangan, hingga pemotongan gaji pokok.

Mengacu pada kondisi riil saat ini jika PP Tapera diberlakukan maka setidaknya akan timbul tiga persoalan yakni: pertama, harapan melalui PP Tapera adalah terkumpul sejumlah dana tunai sehingga akan dapat menunjang peruntukan sebagaimana dimaksud dalam PP Tapera. Permasalahannya adalah jika angka PHK dan pengangguran masih tinggi namun PP Tapera tetap diberlakukan maka justru akan kontraproduktif dengan tujuan awalnya. Maka kini persoalan yang lebih penting untuk dapat dijawab oleh pemerintah adalah melakukan recovery atas dampak PHK dan meningkatkan serapan tenaga kerja produktif Indonesia ke dalam lapangan kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Timnas Iran Pakai Pin...
Timnas Iran Pakai Pin 168 di Piala Dunia 2026, Simbol Korban Tewas Serangan Udara di Minab
Setelah Chatib Basri,...
Setelah Chatib Basri, Menkes Merapat ke Istana Temui Prabowo
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Berita Terkini
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved