Penyuap Bupati Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Senin, 06 Juni 2022 - 18:29 WIB
loading...
Penyuap Bupati Langkat...
Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) . Jaksa juga menuntut Muara untuk membayar denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Jaksa meyakini Muara terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap. Muara diyakini terbukti menyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin demi mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di daerah Langkat. Baca juga: Kasus Suap Proyek, Bupati Nonaktif Langkat dan Kakaknya Dihadirkan Jadi Saksi

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa KPK, Zainal Abidin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022).

"Menjatuhkan pidana dua tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama berada tahanan serta denda Rp200 juta subsider empat bulan," sambungnya.

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan Muara yakni, karena perbuatannya tidak mendukung upaya-upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Muara dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan. Kemudian belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, dan menyesali perbuatannya.

Diketahui sebelumnya, Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin didakwa telah menyuap Terbit Rencana Perangin Angin sejumlah Rp572 juta. Berdasarkan surat dakwaan tim jaksa KPK, uang sebesar Rp572 juta itu untuk memuluskan perusahaan Muara agar mendapat proyek di Langkat.

Adapun, uang suap senilai Rp572 juta itu diberikan Muara kepada Terbit melalui empat orang pihak perantara. Keempat perantara suap tersebut yakni, Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya, Shuhanda Citra, serta Isfi Syahfitra. Proses suap-menyuap berhasil, perusahaan Muara kemudian menjadi pemenang lelang proyek di Dinas Pendidikan dan PUPR Kabupaten Langkat. Baca juga: Jenderal Andika: 10 Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Perbudakan Bupati Langkat

Atas perbuatannya, Muara Perangin Angin didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rekomendasi
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
Rusia Tuding NATO Akan...
Rusia Tuding NATO Akan Gelar Operasi Barbarossa Hitler pada 2030, Apakah Akan Berhasil?
Berita Terkini
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved