Kasus Suap Proyek, Bupati Nonaktif Langkat dan Kakaknya Dihadirkan Jadi Saksi

Senin, 30 Mei 2022 - 10:05 WIB
loading...
Kasus Suap Proyek, Bupati Nonaktif Langkat dan Kakaknya Dihadirkan Jadi Saksi
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK berencana menghadirkan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini. Terbit Rencana bakal dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi di sidang suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa.

Tim jaksa juga mengagendakan dua orang lainnya untuk bersaksi di sidang hari ini. Keduanya yakni, Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA, serta kontraktor tersangka perantara suap, Shuhanda Citra. Mereka bakal bersaksi untuk terdakwa Muara Perangin Angin.

"Hari ini, tim jaksa mengagendakan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan terdakwa Muara Perangin-angin di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Yaitu, atasnama saksi Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar Perangin Angin dan Shuhanda Citra," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (30/5/2022).

Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin merupakan terdakwa penyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Muara didakwa telah menyuap Terbit Rencana Perangin Angin sejumlah Rp572 juta. Berdasarkan surat dakwaan tim jaksa KPK, uang itu untuk memuluskan perusahaan Muara agar mendapat proyek di Langkat.

Adapun, uang suap senilai Rp572 juta itu diberikan Muara kepada Terbit melalui empat orang pihak perantara. Keempat perantara suap tersebut yakni, Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya, Shuhanda Citra, serta Isfi Syahfitra. Proses suap-menyuap berhasil, perusahaan Muara terpilih menjadi pemenang lelang proyek di Dinas Pendidikan dan PUPR Kabupaten Langkat.

Atas perbuatannya, Muara Perangin Angin didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1242 seconds (0.1#10.140)