Kejaksaan Berhasil Sita Uang Rp9,5 M Hasil Tipikor
Selasa, 23 Juni 2020 - 14:11 WIB
loading...
A
A
A
Tindak korupsi itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp126 miliar. Dalam perkara itu tujuh orang
ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya MR.
Berdasarkan penyidikan MR telah menerima kucuran nilai kredit sebesar Rp40 miliar. Penetapan tersangka terhadap MR dilakukan pada 8 Juni 2020 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: 08/N.3/Fd.1/06/2020.
"(Terhadap tersangka MR) mengakibatkan kerugian negara atau daerah kurang lebih Rp38 miliar," kata Hari.
Uang yang disita itu kemudian disimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 039 Penampungan Dana Titipan (PDT) Kejati NTT pada Bank Mandiri Cabang Urip Sumoharjo Kupang untuk dijadikan alat bukti dalam persidangan nantinya.
ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya MR.
Berdasarkan penyidikan MR telah menerima kucuran nilai kredit sebesar Rp40 miliar. Penetapan tersangka terhadap MR dilakukan pada 8 Juni 2020 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: 08/N.3/Fd.1/06/2020.
"(Terhadap tersangka MR) mengakibatkan kerugian negara atau daerah kurang lebih Rp38 miliar," kata Hari.
Uang yang disita itu kemudian disimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 039 Penampungan Dana Titipan (PDT) Kejati NTT pada Bank Mandiri Cabang Urip Sumoharjo Kupang untuk dijadikan alat bukti dalam persidangan nantinya.
(maf)
Lihat Juga :