Mahfud MD Tegaskan Penegakan Hukum Jalan Terus di Tengah Pandemi Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, pemerintah berkomitmen agar penegakan hukum terus dilaksanakan sesuai yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Hal itu dikatakan Mahfud seusai menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait di Kantornya, Senin 22 Juni 2020.
Menurut Mahfud, rapat koordinasi dilakukan untuk meneguhkan kembali penegakan hukum sesuai dengan fungsinya masing-masing di dalam pembangunan hukum. "Pembangunan hukum itu ada dua. Pertama, pembuatan hukum dalam hal ini sinkronisasi dan penataan antara aturan-aturan. Yang kedua pelaksanaan atau penegakan hukum yaitu menyelesaikan kasus-kasus hukum yang ada," tutur Mahfud.
Mahfud menegaskan, Kepolisian, Kejaksaan dan KPK sepakat untuk mendorong agar proses hukum di pengadilan dilakukan secara cepat dan tidak 'menggantung' karena menyangkut hak asasi orang. ( ).
"Kalau memang salah segera diajukan ke pengadilan, karena begitulah ketentuan hukum, tetapi yang terlalu lama tuh harus segera diputuskan kasusnya seperti apa, bisa dibuktikan apa tidak," ujar dia.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, dalam rapat banyak membedah sejumlah kasus yang kesimpulannya adalah komitmen penegakan hukum harus dibangkitkan kembali, meski dalam suasana pandemi virus corona (Covid-19).
"Suasana Covid-19 ya kita sudah anggap itu sesuatu yang tak bisa dihindari dan kita mulai bekerja lagi untuk upaya penegakan hukum itu," kata mantan Ketua MK ini. ( ).
Mahfud juga menegaskan, seluruh kasus yang ada tetap diprioritaskan untuk dilanjutkan, dipelajari dan diselesaikan tanpa harus melihat aspek dan momen politik tertentu. Ia pun memastikan, penegakan hukum tak kendur meski di tengah wabah corona yang masih berlangsung.
"Justru itu maka kami ketemu, jangan memberi permakluman hukum itu terhenti hanya karena ada pandemi, hukum itu harus terus jalan, demi kepastian hukum," pungkasnya.
Menurut Mahfud, rapat koordinasi dilakukan untuk meneguhkan kembali penegakan hukum sesuai dengan fungsinya masing-masing di dalam pembangunan hukum. "Pembangunan hukum itu ada dua. Pertama, pembuatan hukum dalam hal ini sinkronisasi dan penataan antara aturan-aturan. Yang kedua pelaksanaan atau penegakan hukum yaitu menyelesaikan kasus-kasus hukum yang ada," tutur Mahfud.
Mahfud menegaskan, Kepolisian, Kejaksaan dan KPK sepakat untuk mendorong agar proses hukum di pengadilan dilakukan secara cepat dan tidak 'menggantung' karena menyangkut hak asasi orang. ( ).
"Kalau memang salah segera diajukan ke pengadilan, karena begitulah ketentuan hukum, tetapi yang terlalu lama tuh harus segera diputuskan kasusnya seperti apa, bisa dibuktikan apa tidak," ujar dia.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, dalam rapat banyak membedah sejumlah kasus yang kesimpulannya adalah komitmen penegakan hukum harus dibangkitkan kembali, meski dalam suasana pandemi virus corona (Covid-19).
"Suasana Covid-19 ya kita sudah anggap itu sesuatu yang tak bisa dihindari dan kita mulai bekerja lagi untuk upaya penegakan hukum itu," kata mantan Ketua MK ini. ( ).
Mahfud juga menegaskan, seluruh kasus yang ada tetap diprioritaskan untuk dilanjutkan, dipelajari dan diselesaikan tanpa harus melihat aspek dan momen politik tertentu. Ia pun memastikan, penegakan hukum tak kendur meski di tengah wabah corona yang masih berlangsung.
"Justru itu maka kami ketemu, jangan memberi permakluman hukum itu terhenti hanya karena ada pandemi, hukum itu harus terus jalan, demi kepastian hukum," pungkasnya.
(zik)