Mahfud MD Jelaskan Masalah Substansi dan Prosedur di RUU HIP

Selasa, 23 Juni 2020 - 13:11 WIB
loading...
Mahfud MD Jelaskan Masalah...
Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti dua masalah yang disalahpahami terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti dua masalah yang disalahpahami terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) . Masing-masing masalah substansial dan prosedural.

Dia menyebut ada dua masalah pokok di substansial rancangan regulasi tersebut. Pertama adalah masalah keberlakuan TAP MPRS XXV/1966. "Itu sudah diselesaikan. Artinya semua stakeholder sudah sependapat bahwa TAP MPRS XXV/1966 itu berlaku. Itu kan masalah subtansialnya," katanya kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).

Kedua, berkaitan dengan memeras Pancasila menjadi Ekasila dan Trisila. Menurutnya, hal tersebut juga sudah diselesaikan. Hal tersebut tidak seharusnya dinormakan.(Baca juga: Soal RUU HIP, SBY: Jangan Sampai Ada Ideological Clash dan Perpecahan Bangsa )

"Pemerasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila pernah dikemukakan Bung Karno itu sebagai sejarah yang kemudian mau dinormakan. Itu sudah diselesaikan secara substansial, baik pemerintah maupun pengusul. Itu sudah sependapat bahwa itu tidak bisa dimasukkan di dalam undang-undang," katanya.

Sementara masalah subtansial sambilannya adalah bahwa RUU HIP dianggap hendak menafsirkan Pancasila. Termasuk memposisikan Pancasila kembali di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. "Padahal itu sudah final," katanya.

Selanjutnya masalah prosedural berkaitan dengan tuntutan agar pemerintah mencabut usulan regulasi itu. Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa mencabut rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPR.(Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Tunda Bahas RUU HIP )

"Untuk itu kita kembalikan ke sana. Tolong dibahas ulang. Soal mau dicabut atau tidak itu kan bukan urusan pemerintah. Jadi keliru kalau minta pemerintah mencabut itu. Kalau sembarang mencabut itu kehidupan bernegara kita kacau nanti. Saling cabut ndak ada selesainya," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Lilur Usulkan Mahfud...
Gus Lilur Usulkan Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Polemik Alumni LPDP...
Polemik Alumni LPDP Hina Negara, Mahfud MD: Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Wisuda UNOSO Dihadiri...
Wisuda UNOSO Dihadiri Rocky Gerung, Gories Mere, hingga Mahfud MD
Rekomendasi
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved