IPW Minta Jenderal Polisi Aktif Tidak Merambah Kursi Kementerian

Selasa, 23 Juni 2020 - 12:55 WIB
loading...
IPW Minta Jenderal Polisi Aktif Tidak Merambah Kursi Kementerian
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengkritik perwira tinggi polisi yang menduduki jabatan strategis di kementerian. FOTO/Okezone
A A A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik perwira tinggi polisi yang menduduki jabatan strategis di kementerian. Hal itu membuat ruang karir aparatur sipil negara (ASN) menjadi terhambat.

Ketua Presidium IPW , Neta S Pane mengungkapkan, setidaknya ada tiga jenderal polisi aktif yang duduk di kementerian. Mereka adalah Komjen Andap Budhi Revianto (Irjen Kementerian Hukum dan HAM), Irjen Reinhard Silitongan (Dirjen Pemasyarakatan), dan Komjen Antam Novambar (Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan).

Beberapa perwira tinggi Polri dan TNI juga menjabat sebagai komisaris perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). IPW mendesak para perwira yang sekarang menduduki jabatan di kementerian untuk pensiun dini. ( )

"Jika tidak ya segera mundur dari jabatannya di kementerian maupun sebagai komisaris. IPW berharap Presiden Jokowi dan kabinetnya tidak mengulang kebobrokan rezim orde baru," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (23/6/2020).

Aturan untuk tidak rangkap jabaran tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Polri. Pasal 47 UU TNI menyatakan prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2020 pun berbunyi sama.

Neta menilai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah melanggar UU. "Sebab keduanya mengangkat perwira Polri aktif menjadi pejabat di kementeriannya. Perwira tinggi Polri itu tidak mundur dari institusinya dan dibiarkan tidak beralih status menjadi ASN," kata mantan jurnalis itu. ( )

Menurutnya, langkah kedua menteri akan membuat ASN frustasi. "Seolah-olah alumni Akademi Kepolisian (Akpol) adalah warga kelas satu. Menkumham dan Jokowi yang membiarkan hal ini seakan hendak kembali ke era Orba," katanya.

Di masa Orba, dominasi militer cukup kuat dan dikenal dengan dwifungsi ABRI. Di era Pemerintahan Jokowi, rangkap jabatan dan dwifungsi ini muncul dengan gaya baru. "Jokowi memberi peran yangg cukup besar kepada kalangan kepolisian sehingga muncul istilah dwifungsi Polri. Selain menjadi menteri dan komisaris, cukup banyak posisi sipil yang dipegang jenderal polisi," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1629 seconds (0.1#10.140)