IPW Minta Jenderal Polisi Aktif Tidak Merambah Kursi Kementerian
Selasa, 23 Juni 2020 - 12:55 WIB
loading...
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengkritik perwira tinggi polisi yang menduduki jabatan strategis di kementerian. FOTO/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik perwira tinggi polisi yang menduduki jabatan strategis di kementerian. Hal itu membuat ruang karir aparatur sipil negara (ASN) menjadi terhambat.
Ketua Presidium IPW , Neta S Pane mengungkapkan, setidaknya ada tiga jenderal polisi aktif yang duduk di kementerian. Mereka adalah Komjen Andap Budhi Revianto (Irjen Kementerian Hukum dan HAM), Irjen Reinhard Silitongan (Dirjen Pemasyarakatan), dan Komjen Antam Novambar (Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan).
Beberapa perwira tinggi Polri dan TNI juga menjabat sebagai komisaris perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). IPW mendesak para perwira yang sekarang menduduki jabatan di kementerian untuk pensiun dini. (Baca juga: TNI/Polri Aktif Jadi Pejabat BUMN, Koalisi Sipil Sebut seperti Orba )
"Jika tidak ya segera mundur dari jabatannya di kementerian maupun sebagai komisaris. IPW berharap Presiden Jokowi dan kabinetnya tidak mengulang kebobrokan rezim orde baru," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (23/6/2020).
Aturan untuk tidak rangkap jabaran tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Polri. Pasal 47 UU TNI menyatakan prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2020 pun berbunyi sama.
Ketua Presidium IPW , Neta S Pane mengungkapkan, setidaknya ada tiga jenderal polisi aktif yang duduk di kementerian. Mereka adalah Komjen Andap Budhi Revianto (Irjen Kementerian Hukum dan HAM), Irjen Reinhard Silitongan (Dirjen Pemasyarakatan), dan Komjen Antam Novambar (Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan).
Beberapa perwira tinggi Polri dan TNI juga menjabat sebagai komisaris perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). IPW mendesak para perwira yang sekarang menduduki jabatan di kementerian untuk pensiun dini. (Baca juga: TNI/Polri Aktif Jadi Pejabat BUMN, Koalisi Sipil Sebut seperti Orba )
"Jika tidak ya segera mundur dari jabatannya di kementerian maupun sebagai komisaris. IPW berharap Presiden Jokowi dan kabinetnya tidak mengulang kebobrokan rezim orde baru," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (23/6/2020).
Aturan untuk tidak rangkap jabaran tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Polri. Pasal 47 UU TNI menyatakan prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2020 pun berbunyi sama.
Lihat Juga :