Menko Polhukam Tegaskan Pelarangan Mudik Berlaku di Seluruh Indonesia

Sabtu, 25 April 2020 - 19:01 WIB
loading...
Menko Polhukam Tegaskan...
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, larangan mudik ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran dari Sars Cov-II di seluruh Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) meminta masyarakat untuk tidak mudik pada lebaran tahun ini. Aturan pelarangan ini berlaku di seluruh Indonesia.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan larangan ini sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Sars Cov-II di seluruh Indonesia. Saat ini Covid-19 atau virus Corona sudah menyebar ke 34 provinsi dan 280 kabupaten/kota.

"Seluruh warga Indonesia harus menaati atura tersebut. Sebab melalui aktivitas mudik penyebaran virus Sars Cov-II sebagai penyebab Covid-19 sangat berpotensi terjadi," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sabtu (25/04/2020).

(Baca juga: Pengamat Sebut Mudik dan Pulang Kampung Sama-sama Pergerakan Manusia)

Jadi, larangan mudik tidak hanya berlaku di daerah-daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah. Daerah yang sudah menerapkan PSBB, antara lain, Jabodetabek, Bandung Raya, Makassar, Pekanbaru, dan Sumatera Barat.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Semua kendaraan umum baik darat terutama antarkota antarprovinsi, laut, dan udara, tidak boleh beroperasi mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Sebelumnya, pemerintah menyebutkan pelarangan ini hanya berlaku bagi wilayah yang menerapkan PSBB.

"Larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB," ujar Juru bicara Kemenhub Adita Irawati.

Mahfud mengatakan, aparat keamanan akan menindak tegas dengan menghentikan orang yang ingin mudik. Aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Kemenhub, telah melakukan penjagaan di beberapa titik keluar masuk Jabodetabek. Mereka melakukan penindakan dengan memerintahkan kendaraan yang akan mudik untuk putar balik.

Dia menjelaskan, pelarangan ini mudik atau pergerakan orang ini akan dievaluasi kembali nanti. Jika penyebaran Covid-19 masih tinggi, pemerintah akan memperpanjang.

"Seluruh masyarakat menahan diri tidak mudik, mematuhi seluruh aturan, dan mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19," pungkas Mahfud.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1222 seconds (0.1#10.140)