Berkurban dengan Hewan Cacat? Ini Fatwa MUI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menyatakan, hukum berkurban adalah sunah muakkadah bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal dan mampu. Sedang waktu penyembelihan hewan kurban dimulai pada saat usai Salat Idul Adha tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah sebelum maghrib.
Dalam kondisi normal, orang Islam laki-laki yang berkurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung jika memungkinkan dan tidak ada udzur syar’i.
"Namun, jika ada udzur syar'i, misalnya ketika larangan mobilisasi hewan kurban yang berada di daerah wabah, sementara kita harus menolong petani dengan membeli hewan ternaknya, maka penyembelihan kurban dapat dilakukan tanpa harus dngan melihat secara langsung", demikian ujar Niam.
Labih lanjut Niam menjelaskan, hewan yang dijadikan kurban adalah hewan yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan tidak dalam keadaan sakit serta cukup umur. Bagaimana kalau hewannya cacat atau sakit? Niam menjelaskan, MUI menetapkan fatwa bahwa hukum berkurban dengan hewan cacat, sakit atau terjangkit penyakit dirinci sesuai dengan kondisi faktualnya, dan dampak yang ditimbulkan.
"Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas dagingnya maka hewannya memenuhi syarat dan hukum kurbannya sah", ujarnya.
Sementara, jika cacat atau sakitnya termasuk kategori berat seperti hewan dalam keadaaan terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas dan sangat kurus maka hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan hukum berkurban dengan hewan tersebut tidak sah.
Dalam kondisi normal, orang Islam laki-laki yang berkurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung jika memungkinkan dan tidak ada udzur syar’i.
"Namun, jika ada udzur syar'i, misalnya ketika larangan mobilisasi hewan kurban yang berada di daerah wabah, sementara kita harus menolong petani dengan membeli hewan ternaknya, maka penyembelihan kurban dapat dilakukan tanpa harus dngan melihat secara langsung", demikian ujar Niam.
Labih lanjut Niam menjelaskan, hewan yang dijadikan kurban adalah hewan yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan tidak dalam keadaan sakit serta cukup umur. Bagaimana kalau hewannya cacat atau sakit? Niam menjelaskan, MUI menetapkan fatwa bahwa hukum berkurban dengan hewan cacat, sakit atau terjangkit penyakit dirinci sesuai dengan kondisi faktualnya, dan dampak yang ditimbulkan.
"Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas dagingnya maka hewannya memenuhi syarat dan hukum kurbannya sah", ujarnya.
Sementara, jika cacat atau sakitnya termasuk kategori berat seperti hewan dalam keadaaan terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas dan sangat kurus maka hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan hukum berkurban dengan hewan tersebut tidak sah.
(cip)