DPR Hentikan Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana
Selasa, 31 Mei 2022 - 13:01 WIB
loading...
A
A
A
"Lamanya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana disebabkan adanya perbedaan tentang rumusan mengenai nomenklatur kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB antara Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh DPR RI dengan DIM rancangan UU Penanggulangan Bencana yang diajukan Pemerintah RI," ujar Yandri.
Dalam RUU yang diajukan DPR ditegaskan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana secara eksplisit pada bab kelembagaan sebagaimana dicantumkan dalam UU 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Komisi VIII mempunyai semangat untuk memperkuat BNPB di antaranya melalui anggaran kelembagaan dan koordinasi.
Baca juga: Sepanjang 2022, BNPB: 1.924.302 Jiwa Mengungsi Akibat Bencana Alam
"Sementara dalam daftar investasi masalah DIM, rancangan undang-undang bencana yang diajukan oleh pemerintah Republik Indonesia, bab kelembagaan hanya diisi dengan kata-kata badan dengan alasan untuk memberikan koleksibilitas kepada presiden akibat perdebatan mengenai kelembagaan ini," tuturnya.
Yandri menyampaikan bahwa rapat Panja telah diskors beberapa kali dan lobi dengan Menteri Sosial selaku pemegang surat presiden (surpres) mengenai Rancangan UU Penanggulangan Bencana sudah dilakukan, tapi tak kunjung membuahkan hasil.
Dalam RUU yang diajukan DPR ditegaskan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana secara eksplisit pada bab kelembagaan sebagaimana dicantumkan dalam UU 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Komisi VIII mempunyai semangat untuk memperkuat BNPB di antaranya melalui anggaran kelembagaan dan koordinasi.
Baca juga: Sepanjang 2022, BNPB: 1.924.302 Jiwa Mengungsi Akibat Bencana Alam
"Sementara dalam daftar investasi masalah DIM, rancangan undang-undang bencana yang diajukan oleh pemerintah Republik Indonesia, bab kelembagaan hanya diisi dengan kata-kata badan dengan alasan untuk memberikan koleksibilitas kepada presiden akibat perdebatan mengenai kelembagaan ini," tuturnya.
Yandri menyampaikan bahwa rapat Panja telah diskors beberapa kali dan lobi dengan Menteri Sosial selaku pemegang surat presiden (surpres) mengenai Rancangan UU Penanggulangan Bencana sudah dilakukan, tapi tak kunjung membuahkan hasil.
Lihat Juga :